Sidak Wagub Cok Ace, Banyak Hotel Berbintang Belum Pasang Aksara Bali

1 November 2018, 21:44 WIB
gub3
Wakil Gubernur Bali Cok Ace melakukan sidak di sejumlah hotel dan pusat oleh-oleh di Badung

DENPASAR – Sejumlah hotel berbintang di Kabupaten Badung belum menggunakan penulisan Aksara dan Sastra Bali untuk papan nama kegiatan bisnis mereka.

Hal itu terungkap saat Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati (Cok Ace) melakukan sidak dengan turun langsung ke lapangan dengan mendatangi beberapa Hotel dan Pusat Oleh-oleh Bali.

Sidak dilakukan, guna memastikan Instruksi Gubrrnur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Peraturan Gubernur Nomor 79 Tahun 2018 Tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali serta Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali telah dilaksanakan sesuai aturan.

Cok Ace didampingi Kepala Biro Humas dan Protokol Dewa Gede Mahendra Putra, Kepala Dinas Pariwisata A.A Gede Yuniartha, Ketua PHRI Badung I Gusti Agung Ngurah Rai Suryawijaya, Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali Ida Bagus Agung Partha, Wakil Ketua Bidang Pembinaan Hotel, PHRI BPD Bali I Wayan Pasek.

Hotel The Oberoi Bali, di Seminyak, Badung, menjadi salah satu lokasi sidak. Dari pemantauan, semua staf Hotel The Oberoi Bali telah mengikuti Pergub Nomor 79 Tahun 2018 mengenakan pakaian adat Bali.

Hanya saja, untuk Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali belum berjalan. Hal serupa ditemukan saat melakukan pengawasan ke The Trans Resort Bali, Seminyak serta Grand Mega Resort & Spa di By Pass Ngurah Rai, Simpang Siur.

Di kedua Hotel berbintang itu sudah menjalankan Pergub Nomor 79 Tahun 2018 dengan mengenakan pakaian adat Bali namun belum melaksanakan Pergub Nomor 80 Tahun 2018 terkait dengan Penggunaan Aksara dan Sastra Bali di masing-masing hotel.

Lokasi sidak terakhir, Cok Ace mendatangi pengawasan di Pusat Oleh-Oleh Bali “Krisna” di Jalan Sunset Road, Kuta. Di pusat oleh-oleh milik salah satu pengusaha lokal Bali ini, dua Peraturan Gubernur itu sudah dijalankan dengan baik.

Terlihat seluruh staf yang telah mengenakan pakaian adat Bali serta penggunaan tulisan Aksara Bali pada papan nama yang terpasang di bagian depan toko.

“Kami hanya memastikan apakah instruksi Gubernur Bali dijalankan, beberapa Hotel dan Pusat Oleh-oleh kami apresiasi karena sudah melaksanakan dengan mengenakan pakaian adat Bali di setiap hari Kamis, namun untuk penggunaan tulisan Aksara Bali belum semuanya dilaksanakan,” ucap Cok Ace.

Pada prinsipnya, pemerintah masih melakukan pembinaan, dengan harapan agar Pergub Bali Nomor 79 dan 80 Tahun 2018 bisa dijalankan dengan baik.

Ia berharap seluruh pihak memberi dukungan dan melaksanakan 2 (Dua) Pergub ini secara disiplin dan sungguh-sungguh, sesuai Intruksi Gubernur Bali Nomor 2331 Tahun 2018 dan memperhatikan Panduan Teknisnya. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini