![]() |
Sidang KPPU dalam perkara dugaan kartel garam digelar di Surabaya |
Surabaya – Sidang Pemeriksaan Lanjutan Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 tentang Dugaan Pelanggaran UU No. 5 Tahun 1999 dalam Perdagangan Garam Industri Aneka Pangan di Indonesia bertempat di Kantor Perwakilan Daerah Surabaya, Selasa 19 Maret 2019.
Kepala Kantor Perwakilan Daerah KPPU Surabaya, Dendy R. Sutrisno menyampaikan dalam tiga hari ini 19-21 Maret 2019, Majelis Komisi Pemeriksa Perkara KPPU Nomor 09/KPPU-I/2018 dijadwalkan memeriksa sejumlah saksi.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Komisi, Dinni Melanie,serta Anggota Majelis Komisi Guntur Saragih Saputra dan Yudi Hidayat dijadwalkan memeriksa 6 (enam) Saksi. “Pemeriksaan kali ini akan dilakukan terhadap 4 Saksi dari Investigator dan 2 Saksi dari Terlapor”, ungkap Dendy dalam keterangannya, Rabu (20/3/2019).
Pada hari pertama sidang, Majelis Komisi memeriksa 2 Saksi yang diajukan oleh Investigator. M. Noor Rofiq. Investigator Utama dalam perkara a quo menjelaskan bahwa kedua Saksi dimaksud merupakan produsen penyedap rasa di Jawa Timur.
“Kami menilai perlu mendapatkan keterangan saksi dari produsen penyedap rasa untuk mengetahui bagaimana ketersediaan pasokan dan kondisi harga garam industri pada tahun 2015 dan 2016,” jelas Rofiq.
Hal ini perlu didalami mengingat dalam perkara yang merupakan inisiatif KPPU ini, 7 (tujuh) pelaku usaha yang terdiri dari (1) PT Garindo Sejahtera Abadi, (2) PT Susanti Megah, (3) PT Niaga Garam Cemerlang, (4) PT Unichem Candi Indonesia, (5) PT Cheetham Garam Indonesia, (6) PT Budiono Madura Bangun Persada dan (7) PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Ketujuh perusahaan itu, diduga telah melakukan kartel dalam bentuk pengaturan pemasaran garam industri aneka pangan di Indonesia tahun 2015 dan 2016. “Akibat praktek itu, mengakibatkan kelangkaan pasokan dan diikuti kenaikan harga,” imbuh Rofiq. (rhm)