Yogyakarta– Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata Kabupaten Sleman tahun anggaran 2020 kembali menghadirkan fakta baru.
Dalam persidangan yang berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Jumat (23/1/2026), majelis hakim menyoroti munculnya nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dalam rapat pembahasan hibah pariwisata.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan hakim anggota Gabriel Siallagan. Bupati Sleman Harda Kiswaya, yang saat itu menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Sleman, dihadirkan sebagai saksi.
Majelis hakim mengungkap adanya undangan rapat tertanggal 3 Desember 2020 yang ditandatangani Kepala Dinas Pariwisata Sleman. Undangan tersebut berjudul Rapat Pembahasan Jawaban Hasil Hibah Pariwisata kepada Bawaslu.
Menanggapi pertanyaan hakim mengenai apakah Bawaslu pernah mempersoalkan hibah tersebut, Harda menyatakan tidak mengetahui adanya persoalan.
“Saya tidak pernah tahu ada bantuan hibah pariwisata ke Bawaslu,” ujarnya di persidangan.
Hakim kemudian mempertanyakan alasan digelarnya rapat khusus yang menyebut Bawaslu, padahal tidak ada indikasi masalah. Rapat itu diketahui melibatkan sejumlah pihak, termasuk Plt Kepala Dinas Pariwisata, Kejaksaan, Kepolisian, dan Bappeda.
Majelis hakim menilai penyebutan Bawaslu dalam rapat bukan hal sepele, karena dapat mengindikasikan adanya persoalan yang perlu diklarifikasi.
Hakim juga menyinggung kemungkinan kaitan hibah pariwisata dengan pelaksanaan Pilkada, namun Harda menepis adanya hubungan tersebut. “Kita menindaklanjuti perintah sesuai regulasi,” jelasnya.
Di akhir persidangan, majelis hakim meminta pandangan Harda terkait perkara yang menyeret mantan Bupati Sleman. Namun, ia memilih tidak berkomentar lebih jauh. “Saya tidak bisa komentar. Beliau mungkin juga sedih. Saya pun bisa sedih,” tuturnya. ***

