Sidang Keempat Perkara Narkotika RU di PN Denpasar: Penasihat Hukum Soroti Prosedur Penyidikan hingga Barang Bukti

Tim penasihat hukum memandang penting untuk menguji sejumlah fakta secara terbuka di hadapan Majelis Hakim,M PN Denpasar terutama terkait kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

1 Oktober 2026, 16:54 WIB

Denpasar – Perkara pidana narkotika dengan terdakwa RU memasuki sidang keempat di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada pemeriksaan saksi serta pemeriksaan alat bukti surat dari pihak terdakwa.

Dalam persidangan tersebut, Tim Penasihat Hukum RU yang terdiri dari Hendrik T. Selan, S.H., Erych W. Sohat, S.H., M.H., dan Timoteus Mordan, S.H., secara tegas menyoroti sejumlah aspek penting dalam proses hukum yang dijalani kliennya, mulai dari prosedur penangkapan hingga penguasaan barang bukti.

Tim penasihat hukum memandang penting untuk menguji sejumlah fakta secara terbuka di hadapan Majelis Hakim, terutama terkait kesesuaian antara keterangan para saksi, dokumen yang diajukan, serta isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Sorotan utama juga diarahkan pada kedatangan sejumlah anggota kepolisian ke kediaman pihak yang disebut dalam perkara, di mana kuasa hukum mempertanyakan keabsahan dokumen atau surat yang diperlihatkan kepada pihak keluarga maupun saksi beserta tujuannya.

Selain itu, kuasa hukum menyinggung permohonan tertulis yang sebelumnya diajukan oleh ibu kandung terdakwa dengan menyertakan lampiran serta jaminan keluarga, namun belum mendapatkan tanggapan resmi.

“Langkah yang kami tempuh adalah melaporkan dugaan ketidakprofesionalan penyidik karena tidak memberikan jawaban secara tertulis terhadap permohonan yang telah diajukan,” ujar Erych W. Sohat usai persidangan.

Dia menekankan hal tersebut demi menjamin hak keluarga atas transparansi proses hukum.

Kuasa hukum juga menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian antara pernyataan yang dibuat RU kepada ibunya dengan BAP yang tercatat, sehingga mereka meminta Majelis Hakim menghadirkan penyidik ke persidangan guna menguji keabsahan prosedur penyusunan keterangan tersebut.

Dari sisi kronologi penangkapan, Timoteus Mordan mengungkapkan kejanggalan karena RU awalnya dipanggil ke rumah Erwin, namun setibanya di lokasi, sejumlah anggota kepolisian telah berada di tempat kejadian.

Seharusnya pada tahap awal, kalau memang dilakukan penggeledahan di rumah Erwin maupun di rumah RU harus disaksikan dan dilakukan sesuai prosedur. Namun faktanya, menurut kami, hal itu tidak ditemukan,” kata Timoteus.

Ia turut mempertanyakan aspek penguasaan barang bukti yang ditemukan di rumah Erwin, mengingat saat penemuan itu RU belum memasuki rumah tersebut, serta mempertanyakan relevansi dan tujuan penggunaan barang yang ditemukan di kediaman RU.

Melalui rangkaian keberatan ini, Tim Penasihat Hukum RU berharap Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara komprehensif bagaimana barang bukti diperoleh, siapa yang menguasainya, serta memastikan pemisahan peran yang jelas antara pihak-pihak yang terlibat agar proses peradilan berjalan secara adil dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Berita Lainnya

Terkini