OJK Cabut Izin Usaha PT BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Likuidasi

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan langkah pencabutan izin usaha BPR Pasarraya Kuta merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

18 September 2026, 14:55 WIB

Denpasar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta yang beralamat di Jalan Raya Tuban No. 62, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, kamis (17/9).

Pencabutan izin usaha tersebut ditetapkan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-71/D.03/2026 tanggal 17 September 2026.

Kepala OJK Provinsi Bali, Parjiman, menjelaskan langkah pencabutan izin usaha ini merupakan bagian dari tindakan pengawasan OJK untuk memperkuat industri perbankan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan.

OJK senantiasa memastikan pengawasan dilakukan dengan prinsip tata kelola yang baik, transparan, dan akuntabel demi melindungi kepentingan nasabah serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan,” ujarnya.

Pada tanggal 4 September 2025, OJK menetapkan PT BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah 12 persen.

Manajemen BPR kemudian menyusun rencana tindak penyehatan, namun dalam pelaksanaannya tidak mampu merealisasikan secara penuh. Selama masa BDP, upaya penyehatan tidak memberikan hasil signifikan dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas.

Pada 2 September 2026, OJK menetapkan BPR Pasarraya Kuta dalam status BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini dilakukan setelah OJK memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan penyehatan sesuai ketentuan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat.

Namun, pengurus dan pemegang saham tidak mampu memenuhi kewajiban tersebut.

Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026, LPS menetapkan penanganan BPR Pasarraya Kuta melalui mekanisme likuidasi dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.

OJK melakukan pencabutan izin usaha sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, yang terakhir diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

OJK menegaskan nasabah tidak perlu khawatir karena dana masyarakat di perbankan, termasuk BPR, dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau agar nasabah tetap tenang. Dana masyarakat dijamin LPS, sehingga perlindungan tetap terjaga,” kata Parjiman.***

Berita Lainnya

Terkini