Denpasar – Majelis Komisi Informasi Provinsi Bali menolak sengketa
informasi yang diajukan seorang warga terhadap Polda Bali karena dinilai tidak
memenuhi aturan yang berlaku.
Setelah diajukan selama setahun lebih, akhirnya sengketa informasi publik
antara pemohon Dra. Ni Made Sudani, dengan termohon Kepolisian Daerah Bali
dibacakan putusannya, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi (KI) Provinsi
Bali, Denpasar, Rabu(3/3/2021).
Sidang diketuai Ketua Majelis Ni Luh Candrawati Sari, SH., MH dinyatakan bahwa
sengketa yang diajukan pemohon dinyatakan tidak memenuhi aturan yang berlaku,
sehingga ditolak.
“Pengajuan permohonan penyelesaian sengketa tidak memenuhi pasal 37 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik juncto
pasal 13 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur
Penyelesaian Sengketa Informasi Publik,” Ni Luh Candrawati Sari membacakan
hasil putusan dengan nomor 02/III/KEP.KI BALI/2021.
Awalnya pemohon mengajukan permohonan informasi melalui surat pembaca pada
tanggal 26 Januari dan 26 April 2019. Akan tetapi, karena menganggap tidak
puas atas respon polda Bali, maka pada tanggal 4 Oktober 2019 diajukan
sengketa informasi.
Berbagai keberatan itu di antaranya tidak dianggapnya permintaan informasi,
tanggapan yang diterima tidak semestinya, penyampaian informasi melebihi waktu
yang diatur Undang-Undang.
Untuk itu pemohon Ni Made Sudani melaporkan sengketa informasi ini ke Komisi
Informasi.
Sebelum dilakukan sidang, sebenarnya KI Prov Bali telah berupaya mengadakan
mediasi utk kedua belah pihak tertanggal 20 Juni 2020. Namun, mediasi tidak
berjalan mulus, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum.
Setelah dilakukan berbagai penyelidikan dan menjalani sidang sesuai dengan
ketentuan yang berlaku, majelis memutuskan bahwa pengajuan penyelesaian
sengketa pemohon ditolak, karena tidak memenuhi aturan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut hadir sebagai anggota mejelis I Made Agus Wirajaya, dan
Dewa Nyoman Suardana, serta panitera I Gede Wira Gunarta, (rhm)