Sidang Pemalsuan Silsilah: Fakta Baru Terungkap di PN Denpasar

Keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut memperkuat dugaan bahwa Ngurah Oka mengajukan silsilah leluhur yang berbeda dengan yang digunakan oleh ayahnya, I Gusti Alit Oka Mas.

4 Maret 2025, 18:36 WIB

Denpasar – Dalam sidang lanjutan dugaan pemalsuan silsilah yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (4/3), terungkap indikasi ketidaksesuaian silsilah yang diajukan oleh AA Ngurah Oka dari Jero Kepisah.

Keterangan dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tersebut memperkuat dugaan bahwa Ngurah Oka mengajukan silsilah leluhur yang berbeda dengan yang digunakan oleh ayahnya, I Gusti Alit Oka Mas.

Ayah Ngurah Oka merujuk pada silsilah I Gusti Gede Raka, sementara Ngurah Oka sendiri menggunakan silsilah I Gusti Gede Raka Ampug.

Dalam sidang yang menghadirkan saksi-saksi Nyoman Supriantara Widiadi, Nyoman Sukahartini Yasa, Luh Putu Happy Eka Sari, dan Ni Made Sinta Dewi, terungkap fakta penting.

Pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Denpasar yang menjadi saksi memberikan keterangan bahwa terdakwa Ngurah Oka telah mengajukan permohonan pendaftaran sertifikat tanah di Subak Kerdung melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Permohonan tersebut diajukan dengan menggunakan surat pernyataan silsilah atas nama I Gusti Gede Raka Ampug. Hal ini terkonfirmasi dari warkah tanah yang diperiksa bersama-sama di hadapan majelis hakim.

Ketut Suburjo, mantan Kepala BPN Denpasar (2018), bersaksi pernah memblokir tanah yang diajukan sertifikatnya oleh terdakwa, dengan status K3. Pemblokiran ini atas permintaan Anak Agung Eka Wijaya, terkait silsilah I Gusti Gede Raka Ampug.

Suburjo mengaku mencabut blokir setelah didatangi Kadek Mariata, utusan Ngurah Oka, pada September 2018.

Kadek Mariata mendesak agar proses pendaftaran tanah yang diajukan oleh terdakwa tetap dilanjutkan. Ia bahkan menghubungi seorang pejabat melalui telepon di hadapan saksi Suburjo, dan kemudian menyerahkan ponsel tersebut kepada Suburjo.

Pejabat tersebut, dalam percakapan tersebut, menyampaikan ancaman akan memindahkan Suburjo dari jabatannya. Akibat tekanan tersebut, Suburjo akhirnya mencabut pemblokiran dan melanjutkan proses pendaftaran tanah sesuai permohonan terdakwa. ***

Berita Lainnya

Terkini