Sidang Pembunuhan Angeline, Pembantu Margriet Akui Berbohong

24 November 2015, 17:35 WIB

Angeline

Kabarnusa.com – Saksi Putu Karyani yang dihadirkan dalam sidang pembunuhan Angeline dengan terdakwa Mergriet Megawe mengaku telah berbohong di depan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali.

Kebohongan Karyani terungkap, saat dia menceritakan perihal ihwal dirinya pernah bekerja di rumah Margriet pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa (24/11/2015).

Dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan itu, Karyani, awalnya mengaku bekerja di rumah Margriet sejak 7 -10 Juni 2015.

Hakim Ahmad Peten Sili yang teliti dengan semua keterangan saksi dalam berkas pemeriksaan lanjut mencecar Karyani.

Tak bisa mengelak setelah dikejar dengan pertanyaan dan fakta yang ada akhirnya perempuan asal Singaraja mengaku sudah bekerja sebelum tanggal 7 Juni 2015.

Dia pernah ke rumah Margareta sebelumnya. “Ya saya pernah ke sana tapi waktu itu kerjanya per jam. Tidak seperti tanggal 7-10 Juni 2015,” ucapnya.

Hakim Ahmad langsung mengejarnya dengan pertanyaan alasan ketidakhadiran saat dipanggil pertama kali sebagai saksi.

“Saya waktu itu ada upacara agama, makanya tidak bisa datang ke sini,” dalih Karyani.

Lagi-lagi, Hakim Ahmad mempertanyakan, saat itu, bukannya saksi sudah berada di perjalanan namun akhirnya batal datang.

“Jangan-jangan kamu ini berbohong, ngapain sudah jalan menuju ke sini kok terus balik lagi?,” desak Hakim Ahmad.

Merasa tersudut, Karyani masih bisa berkilah bahwa saat itu berubah pikiran lebih memilih bersembahyang dibandingin hadir memberikan kesaksian karena ingin mendekatkan diri dengan Tuhan

Setelah dicercar dengan pertanyan lainnya, akhirnya Karyani tidak bisa memungkiri bahwa dia sedang berbohong.

“Ya saya bohong,” akunya membuat kaget sebagian pengunjung sidang.

Melihat saksi terkesan seenaknya dengan ucapannya, Hakim Ahmad menyentilnya dengan menyatakan,  saksi sebenarnya pintar-pintar bodoh.

“Padahal kamu bilang tidak akan berbohong karena sudah disumpah,” sebutnya.

Lantaran Karyani berbohong sehingga hadirin sempat meminta majelis hakim agar dilakukan sumpah ulah terhadap saksi.

Diketahuim Saksi Karyani bersaksi untuk terdakwa Agus Tae Hamda May salah satu terdakwa pembunuh Angeline bocah kelas II SD 12 Sanur Denpasar Selatan. (kto)

Artikel Lainnya

Terkini