Sidang Perdana Kasus Kecelakaan Maut Mahasiswa UGM Digelar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

(PN) Sleman telah memulai sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

3 September 2025, 22:44 WIB

Sleman – Pengadilan Negeri (PN) Sleman telah memulai sidang perdana kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan Ericko Achfandi, seorang mahasiswa Fakultas Hukum UGM.

Sidang dengan terdakwa Christiano Pangaripenta Tarigan ini berlangsung pada Rabu, 3 September 2025.

Perkara dengan nomor registrasi 389/Pid.Sus/2025/PN Smn ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Irma Wahyuningsih.

Rekan-rekan korban kecelakaan maut Mahasiswa FH UGM turun menghadiri Sidang Perdana di Pengadilan Negeri Sleman (3/9)/dok.oliviarianjani

Sidang yang semula dijadwalkan di Ruang Sidang Candra, akhirnya dipindahkan ke ruang yang lebih besar, Ruang Cakra, untuk menampung banyaknya mahasiswa UGM yang datang sebagai bentuk dukungan.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahajeng Dinar mengungkapkan, kecelakaan terjadi pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 00.45 WIB, di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman.

Saat itu, Christiano yang mengendarai mobil BMW dengan kecepatan 70 km/jam, melebihi batas maksimal 40 km/jam, berusaha mendahului sepeda motor yang dikendarai oleh korban.

“Pada saat bersamaan, korban bermaksud memutar balik ke arah selatan. Karena jarak terlalu dekat dan kecepatan tinggi, tabrakan tidak dapat dihindari,” jelas Rahajeng.

Jaksa juga menyoroti fakta, terdakwa memiliki gangguan penglihatan silinder namun tidak mengenakan kacamata saat berkendara.

Selain itu, mobil BMW bernomor polisi B 1442 NAC yang dikendarai terdakwa menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) lain, yaitu F 1206. Meski demikian, hasil tes di RSUD Sleman menyatakan Christiano negatif narkoba dan alkohol.

Atas perbuatannya, Christiano didakwa dengan Pasal 310 ayat (4) subsider Pasal 311 ayat (5) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sidang yang berlangsung sekitar 30 menit ini diikuti terdakwa secara virtual dari Lapas Kelas IIB Sleman (Lapas Cebongan).

Saat ditanya majelis hakim mengenai dakwaan, Christiano membenarkan semua isi yang disampaikan jaksa.

Seusai pembacaan dakwaan, tim penasihat hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan eksepsi atau keberatan.

Hakim Irma Wahyuningsih kemudian menutup sidang dan menjadwalkan kembali pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda pembacaan eksepsi.

Koordinator tim penasihat hukum terdakwa, Acil Suyanto, menegaskan bahwa pihaknya akan berupaya membuktikan kecelakaan ini adalah murni kelalaian tanpa unsur kesengajaan.

Ia pun menyampaikan dukacita mendalam dari pihak terdakwa kepada keluarga korban.

“Ini adalah peristiwa kecelakaan murni. Tidak ada niat, tidak ada unsur kesengajaan. Maka mungkin eksepsi kami akan berputar di sekitar itu,” ujar Acil kepada wartawan.

Lebih lanjut, Acil juga menyoroti perhatian publik yang hanya terfokus pada korban. Ia mengungkapkan keprihatinannya karena terdakwa, yang juga mahasiswa UGM, tidak mendapatkan perhatian yang sama.

“Christiano ini juga mahasiswa UGM. Harusnya, karena keduanya mahasiswa UGM, universitas bisa bersikap adil dan melindungi kedua belah pihak,” katanya.

Ketika ditanya mengenai rincian eksepsi yang akan diajukan, Acil menolak memberikan informasi lebih lanjut dan meminta publik untuk menunggu hingga sidang berikutnya. ***

Berita Lainnya

Terkini