Denpasar – Proses hukum perkara dugaan pemalsuan dokumen surat pernyataan penguasaan fisik (sporadik) tanah yang melibatkan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan (62) atau Turah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tersebut, terdakwa Turah Darmawan menyampaikan pembelaan emosional di hadapan Majelis Hakim dipimpin Putu Gede Novyarta SH.,M.H.
Sambil menyampaikan rasa hormat kepada jajaran Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta tim penasihat hukumnya, Anak Agung Ngurah Darmawan mengungkapkan rasa heran dan kebingungannya atas posisi hukum yang menjeratnya hingga harus duduk di kursi pesakitan.
“Izin Yang Mulia, sampai saat ini saya masih bertanya-tanya, di mana kesalahan saya tuh di posisi pesakitan gini? Yang Mulia Majelis Hakim, saya mohon untuk dibantu dibebaskan, karena selama persidangan tidak ada saksi dan bukti yang membuktikan jika pemalsuan yang dituduhkan kepada saya…” ujar Turah Darmawan dengan nada haru di ruang sidang.
Ia menegaskan dirinya tidak pernah berniat atau merugikan pihak manapun. Objek lahan yang menjadi pokok perkara disebutnya murni merupakan lahan warisan turun-temurun dari kakeknya yang diurus dokumennya secara sah.
Dengan kondisi fisiknya yang telah berumur, ia dengan tegas membantah tuduhan pemalsuan surat yang dialamatkan kepadanya.
Melalui kerendahan hatinya, terdakwa memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
“Dengan kerendahan hati, saya memohon keadilan kepada Majelis Hakim, Yang Mulia Majelis Hakim, untuk dibebaskan saya. Terima kasih untuk kemurahan hati Yang Mulia Majelis Hakim,” pungkasnya.
Sidang lanjutan dengan agenda tanggapan maupun putusan berikutnya dijadwalkan akan segera ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Denpasar guna memutus perkara sengketa lahan tersebut berdasarkan fakta-fakta persidangan dan alat bukti yang sah.***

