Kabarnusa.com – Solidaritas Masyarakat Bali for Engeline (Simbol Bali) siap meladeni ancaman kuasa hukum tersangka Margriet Megawe (60) yang akan meminta pertangguungjawaban pihak-pihak yang bicara tanpa fakta dan memojokkn ibu angkat Angeline (8) itu.
Mereka terdiri dari gabungan kelompok profesi mulai advokat Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) Bali, Peradi, Ikadin dan LABHI Bali.
Mereka diterima Kapolda Bali, Irjen (Pol) Ronnie F. Sompie, di Mapolda Bali Senin (22/6/2015).
Kehadiran Simbol Bali untuk memberi dukungan moril, sekaligus mendorong proses pengungkapan kasus kematian Engeline secara profesional dan proposional.
Ketua DPD HAMI Bali Agustinus Nahak menegaskan, kehadiran Simbol Bali untuk memberikan masukan resmi bagi Polda dengan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati kinerja Polri untuk bisa segera mengungkap dengan terang siapa dan motif apa dibalik kematian Engeline. Keadilan untuk Engeline akan terus kami perjuangkan,” katanya.
Nahak, juga mengingatkan agar kuasa hukum keluarga Margriet, Hotma Sitompul, bisa menahan diri, tidak mengancam serta menghargai suasana kebathinan masyarakat Bali.
“Kami tidak pernah takut ancaman, selama bisa dibuktikan. Atensi masyarakat Bali ini menunjukan jika penghormatan terhadap hak-hak anak tidak bisa diabaikan begitu saja.” tegasnya.
Hal sama disampaikan advokat Simbol Bali lainnya Valerian Libert Wangge yang mengajak masyarakat Bali untuk terus memgawal proses pengungkapan kasus Engeline.
“Saatnya bagi kita untuk merekatkan Solidaritas bagi korban. Cukup sudah kejahatan kemanusiaan seperti ini. Peran serta masyarakat juga dilindungi UU, jadi segala bentuk ancaman harus dilawan” ujar Faris.
Koordinator Simbol Bali, Made Suardana mengungkapkan jika Simbol Bali tidak hanya terdiri atas unsur advokat, namun juga beragam unsur masyarakat Bali seperti Aktivis Perempuan Anak, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Ormas/OKP, serta semua Masyarakat yang menghendaki Keadilan untuk Engeline.
Pihaknya memberikan pendapat hukum (legal oppinion) atas kasus pembunuhan Engeline. Pendapat hukum tersebut digali dari proses investigasi melalui data-data sekunder di luar berita acara pemeriksaan (BAP).
“Menurut mereka pelaku pembunuhan Engeline ini dilatari oleh sebuah pemufakatan jahat yang melibatkan lebih dari satu orang pelaku” ujarnya. (kto)