![]() |
(ilustrasi/net) |
Kabarnusa.com – Seorang pegawai pelayaran di Pelabuhan Gilimanuk Kabupaten Jembrana Bali PY (42) ditangkap petugas karena diduga menyimpan narkoba.
Warga Ligkungan Asih Barat, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya Jembrana, ditangkap Jajaran Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Minggu (10/4/2016).
PY ditangkap lantaran membawa satu paket sabu-sabu. Polisi meringkusnya setelah mendapat informasi warga, perihal sepak terjang PY yang sering mengkonsumsi barang haram itu.
Dari pengeledahan di rumahnya, ditemukan barang bukti berupa satu botol air mineral berisi 2 buah pipet, satu buah korek api warna hitam merk cricket, satu buah alat pembakar sabu yang terbuat dari botol parpum warna biru.
Diamankan juga, satu lembar aluminium poil, satu buah sendok dari pipet, satu buah cotton bud, dan satu unit sepeda motor honda star warna hitam nopol DK 2252 KC.
Dari pengakuannya, pelaku mendapatkan sabu-sabu tersebut dari KS (39) seorang sopir asal Penginuman, Gilimanuk.
Polisi lanjut melakukan penggeledahan di rumah KS dan ditemukan barang bukti satu buah botol minuman pocari sweat berisi 2 buah pipet, dua korek gas dan sebuah sendok yang terbuat dari pipet.
Bersama barang bukti, pelaku diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut sekaligus. Polisi juga masih mengembangkan kasus ini.
Kapolres Jembrana AKBP Djoni Widodo dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut.
“Masih kami kembangkan kasusnya. Pelaku juga sudah dites urine,” imbuh Djoni.(dar)