KabarNusa.com – Sinetron “Ganteng-Ganteng Srigala (GGS)” yang ditayangkan di SCTV boleh dilakukan di Bali dengan syarat dilakukan beberapa perbaikan seperti pada alur ceritanya.
Menurut anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Bali I Nengah Muliarta pihaknya telah mengusulkan kepada Badan Pembinaan Perfilman Daerah Bali agar menolak permohonan izin syuting sinetron “Ganteng-Ganteng Srigala (GGS)” di Bali.
Terlebih, sebelumnya KPI pusat melalui surat nomor 2286a/K/KPI/10/14 telah memberikan sanksi penghentian sementara terhadap program sinetron “Ganteng-Ganteng Srigala (GGS)”yang tayang di stasiun SCTV.
Sanksi diberikan karena program tersebut menayangkan adegan seorang remaja perempuan melompat kedalam api serta adegan remaja laki-laki dan perempuan berpelukan di lingkungan sekolah dengan menggunakan seragam sekolah.
KPI menilai, inti cerita program sinetron tersebut tidak mengandung nilai-nilai pendidikan dan ilmu pengetahuan, budi pekerti dan tampilan yang sesuai dengan perkembangan psikologis remaja.
“seharusnya lembaga penyiaran berpedoman pada pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3 & SPS) dalam membuat program siaran termasuk sinetron,” katanya Senin (20/10/2014).
Dalam naskah scenario dialog disampaikan juga masih banyak terdapat kata-kata pelecehan dan penghinaan.
Sebagai salah satu contoh “ibarat pengamen” dan “anak kecil seperti gantungan kunci”. Kata-kata tersebut merupakan pelecehan secara simbolik.
Padahal berdasarkan pasal 36 ayat (6) undang-undang no. 32 tahun 2002 tentang penyiaran disebutkan bahwa “isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan dan atau mengabaikan nilai agama.
Juga martabat manusia Indonesia atau merusak hubungan internasional”.
“kita sangat berharap alur ceritanya diperbaiki, harus memperhatikan perlindungan dan pemberdayaan anak dan remaja, begitu juga kata-kata dalam dialognya harus disesuaikan” imbuh mantan Jurnalis KBR 68H itu.
Sebelumnya program sinetron dan FTV pada dasarnya KPI telah mengeluarkan surat edaran nomor 2210/K/KPI/09/2014.
Dalam surat edaran tertanggal 22 September 2014, KPI menegaskan dan mengingatkan seluruh lembaga penyiaran untuk tidak menayangkan Program Sinetron dan FTV yang memuat adegan Kekerasan fisik seperti perkelahian di lingkungan sekolah ataupun di luar sekolah, dan intimidasi (bullying) teman di sekolah.
Kabid Kesenian dan Perfilman yang juga sekaligus Sekretaris Badan Pembinaan Perfilman Daerah Bali Dra IA Putri Masyeni, M.Si berharap pihak produser melakukan perbaikan alur cerita.
“Apalagi sinopsi yang disampaikan tidak jelas. Kami belum bisa memberikan izin, ini terpaksa kami tunda dulu sampai ada perbaikan” kata Masyeni. (gek)