SKB Tiga Menteri Bahas Usulan Tambahan Dua Hari Cuti Bersama Lebaran

10 April 2018, 21:49 WIB
ilustrasi/net

JAKARTA – Pemerintah tengah melakukan koordinasi terkait dengan cuti bersama lebaran tahun 2018 terkait dengan adanya usulan penambahan dua hari.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman, menjelaskan Kementerian PANRB belum memutuskan usulan tersebut.

Dikatakan, penambahan cuti bersama harus kembali ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yakni Menteri Agama, Menteri PANRB, dan Menteri Ketenagakerjaan, yang teknis pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK).

“Untuk itu, kami masih menunggu hasil pembahasan lintas kementerian/lembaga yang dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator PMK,” jelasnya di Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Herman mengatakan, Kementerian PANRB hanya mengatur cuti bersama untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang selanjutnya akan dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres). Hal ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 11/2017 tentang Manajemen PNS, bahwa cuti bersama bagi PNS ditetapkan dengan Keppres.

Sedangkan untuk pegawai swasta, TNI, dan POLRI tetap mengacu pada SKB tiga menteri. Untuk pegawai swasta akan ditangani oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, mengatakan usulan tambahan libur mudik lebaran diperlukan sebagai antisipasi kemacetan. (des)

Berita Lainnya

Terkini