Tambang minyak.sebagai ilustrasi/Shutterstock |
Jakarta – Pemerintah harus melakukan kalkulasi secara matang terhadap desakan penurunan harga BBM ditengah fluktuasi harga minyak dunia apalagi saat pendemi Covid-19.
Ekonom Konstitusi Defiyan Cori mengingatkan, Pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah diuji lagi atas berbagai komitmen dan konsistensinya dalam menjalankan Trisakti dan Nawacita, kali ini (sejak bulan Januari 2020) oleh adanya wabah atau pandemik corona virus disease 19 (covid 19) yang menjalar hampir ke seluruh negara di dunia.
Secara umum, pandemik covid 19 tentu mempengaruhi perkembangan perekonomian dunia, perdagangan internasional, dan investasi antar negara nyaris lumpuh.
Secara khusus, tentu akan berpengaruh pada Rencana Kerja Tahunan Pemerintah (RKP), Rencana Strategis Pembangunan Jangka Menengah dan Panjang Nasional (RPJM dan RPJP) di semua sektor.
Perubahan lain atas pandemik covid 19 adalah terkait kebijakan energi nasional, terutama program diversifikasi energi melalui pengembangan Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
“Khususnya Biodiesel 30-50 atau bahkan 100 (B30-50 dan 100) tentu akan menghadapai kendala. Apalagi ditengah menurunnya harga keekonomian minyak mentah dunia yang telah sampai pada harga US$ 20 per barrel,” tutur Defiyan dalam keterangan tertulis kepada Kabarnusa.com, Senin (6/4/2020).
Terhadap perkembangan musibah pandemik covid 19 dan kecenderungan harga minyak mentah dunia yang anjok ini, maka pemerintah harus berhati-hati mengambil sikap dan kebijakan yang tepat.
“Selain mempertimbangkan penurunan harga minyak mentah dunia ini berdasarkan ketentuan peraturan dan per-Undang-Undangan yang berlaku di satu sisi,” katanya mengingatkan.
Disisi yang lain, pemerintah harus konsisten menjalankan kebijakan energi nasional, terutama menjaga peran strategis dan konstitusional keberlanjutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak dalam industri minyak dan gas bumi.
Sebagaimana diatur dalam pasal 66 Undang-Undang (UU) No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yaitu beberapa BUMN strategis seperti PLN, Pertamina, PGN, Garuda Indonesia diberikan penugasan oleh pemerintah untuk melaksanakan kewajiban pelayanan publik.
Namun, keberhasilan penugasan yang akan dijalankan oleh BUMN-BUMN tersebut akan sangat bergantung pada perlakuan pemerintah, terutama soal harga-harga yang harus disubsidi dan non subsidi ditengah kondisi pandemik covid 19 yang juga mengganggu kegiatan rutin BUMN sebagai perusahaan yang dituntut mencari keuntungan berdasar UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perusahaan Terbatas (PT).
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif harus mengambil kebijakan yang arif dan bijaksana terhadap adanya permintaan atau desakan publik berkaitan dengan penurunan harga minyak mentah dunia dan pengaruhnya atas harga BBM yang berlaku saat ini, atau harus diikuti pula dengan menurunkan harga jual BBM di dalam negeri.
Defiyan memaparkan, jika diperiksa secara periodik, maka penurunan harga minyak dunia telah terjadi pada bulan Januari 2020, yaitu US$63-65 per barrel dari sebelumnya US$60,84-65 per barrel pada bulan September 2019.
Sedangkan pada bulan Februari dan Maret 2020 harga minyak dunia kembali turun menjadi US$ 32-35 per barrel. Artinya, selama 6 (enam) bulan terakhir fluktuasi harga minyak dunia berada pada interval US$30 per barrel, yang kemudian menjadi US$20 per barrel pada awal bulan April 2020.
Untuk itu, pemerintah harus mengkaji betul dan mengkalkulasi secara cermat dan tepat, apakah dengan fluktuasi harga minyak yang terjadi hanya dalam sebulan dapat diterima menjadi alasan menurunkan harga BBM?.
Lebih dari itu, adalah pemerintah juga harus memperhatikan trade off (imbal balik) penurunan harga minyak dunia ini dengan fluktuasi kurs US dollar terhadap mata uang Rupiah yang berada pada kisaran Rp 14.000-17.000 (berpotensi berubah lagi) atas pembelian minyak mentah yang berasal dari impor.
“Terbukti, pada tanggal 3 April 2020, harga minyak mentah dunia kembali mengalami kenaikan sangat signifikan dalam beberapa hari,” tukas alumnus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta ini.
Sebagaimana terjadi pada minyak mentah berjangka West Texas Intermediate (WTI) yang melonjak naik sebesar 24,67 persen menjadi USD 25,32 per barel, hanya untuk kenaikan persentase satu hari, dan merupakan kenaikan harga terbesar dalam sejarah.
Benchmark harga internasional lainnya adalah, minyak mentah Brent yang melonjak sebesar 17,8 persen, atau USD 4,40, diperdagangkan pada harga US$29,14 per barrel.
Dicontohkan, jika harga minyak mentah dunia pada bulan Januari 2020 adalah US$63 per barrel, maka pembelian sejumlah 700.000 barrel akan membutuhkan sekitar Rp 617,4 Miliar (kurs US$1 = Rp 14.000).
Pada bulan Maret 2020, terjadi penurunan harga menjadi US$32 per barrel, tapi dengan kurs dollar terhadap Rupiah menjadi rata-rata Rp 16.000, maka dengan jumlah barrel yang sama total harga pembelian menjadi Rp 358,4 Miliar.
Artinya ada selisih pengaruh penurunan harga minyak dan fluktuasi nilai Dollar atas Rupiah sejumlah Rp 259 Miliar. Namun, kenaikan pada tanggal 3 April 2020 yang begitu cepat juga akan merubah alokasi anggaran untuk rencana pembelian jumlah barrel tertentu per hari.
Apalagi kalau kenaikan harga minyak mentah dunia secara tiba-tiba juga mengalami kenaikan kembali ke posisi harga di bulan Januari 2020.
Kata Defiyan, kalkulasi ini harus menjadi pertimbangan penting pemerintah dalam mengambil kebijakan harga jual BBM di dalam negeri, agar tidak membebani keuangan negara dan merugikan BUMN sektor minyak dan gas bumi serta dunia usaha atas fluktuasi harga tersebut.
Disamping itu, fluktuasi harga minyak mentah dunia ini harus menjadi perhatian pemerintah dan negara-negara penghasil minyak dunia agar kestabilan ekonomi antar kawasan dan dunia tidak terganggu.
Dunia memang membutuhkan keseimbangan baru, akan tetapi “mempermainkan” harga dengan motif mengganggu kestabilan perekonomian dunia dan kemaslahatan hidup bersama adalah sebuah tindakan kejahatan juga.
Oleh karena itu organisasi negara-negara pengekspor minyak atau Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC), harus duduk bersama mencari penyelesaian terbaik. (rhm)