Sosialisasi Analog Switch Off (ASO) dan Peruntukan Set Top Box (STB) Gratis

Bagi warga mampu disarankan membeli STB yang sudah tersertifikasi Kominfo untuk membantu menangkap siaran TV digital.

24 Juni 2022, 17:00 WIB

Denpasar – Sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah untuk migrasikan siaran televisi dari analog ke digital (Analog Switch Off/ASO), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan penyelenggara multiplexing (Mux) mulai membagikan perangkat Set Top Box (STB) siaran TV Digital gratis ke masyarakat.

Migrasi siaran Tv Analog ke TV Digital program Analog Switch Off (ASO) sudah berjalan pada tahap 1, yang dilakukan pendistribusian ke sejumlah wilayah Indonesia yang terjadwal oleh Kementerian Kominfo.

Pemerintah melalui Kementerian komunikasi dan informasi (Kominfo) mengajak masyarakat untuk beralih dari TV analog ke TV digital karena dengan begitu masyarakat juga ikut membantu pemerintah mempercepat transformasi digital.

Cek Wilayahmu, Kabupaten Kota Migrasi TV Digital Tahap 1

Direktur Pengelolaan Media Direktorat Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (Direktur PM Ditjen IKP) Kominfo, Nursodik Gunarjo, menegaskan perangkat STB itu diberikan secara gratis hanya untuk keluarga miskin yang memiliki perangkat televisi analog.

“Kalau di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 tahun 2021 dan Peraturan Menkominfo (Permenkominfo) Nomor 11 tahun 2021, penyediaan STB itu hanya disediakan gratis kepada rumah tangga miskin,” ujar Direktur PM Ditjen IKP Kominfo itu dalam webinar Diskusi Publik Virtual bersama Komisi I DPR RI, di Jakarta pada Jumat (24/6/2022).

Pendistribusian tersebut pun ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia selaras dengan kebijakan pemerintah untuk merealisasikan Analog Switch Off (ASO) pada perindustrian televisi Indonesia.

Syarat Wajib Mendapatkan Set Top Box TV Digital secara Gratis

Menurut Nursodik, posisi pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kominfo, hanya membantu penyediaan STB pada rumah tangga miskin, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial (Kemensos).

Dalam pembagian STB gratis ditemukan adanya ketimpangan di masyarakat, baik mereka yang mendapatkannya secara cuma-cuma dan yang harus membayar. Pengemban amanat atau komitmen penyedia STB untuk rumah tangga miskin adalah para penyelenggara siaran TV.

“Jadi bantuan STB rumah tangga miskin itu disediakan oleh diantaranya SCTV, Indosiar, RCTI, GTV, MetroTV, Trans TV, Trans7, TV one, ANTV, RTV, kemudian ada NetTV, TVRI dan ditambah oleh Kominfo ini amanat STB bagi pemerintah akan membantu nanti kekurangannya,” jelasnya.

Tower Turyapada akan Memperkuat Siaran TV Digital Wilayah Buleleng dan Sekitarnya

Dengan demikian, Nursodik berharap masyarakat bisa memahami bahwa STB siaran TV digital tidak diberikan secara gratis untuk seluruh rumah tangga oleh pemerintah saja.

“Jadi nanti dari (perusaaan penyelenggara siaran) televisinya yang akan menyediakan, tapi khusus rumah tangga miskin,” imbuhnya.

Lebih lanjut Nursodik menjelaskan, ada beberapa kriteria rumah tangga miskin yang berhak mendapat STB gratis, yakni terdaftar di DTKS Kemensos, memiliki TV analog bukan parabola, tercakup siaran TV digital, dan hanya menerima satu STB untuk setiap kepala keluarga.

Tahapan Wilayah Migrasi TV Digital untuk Jawa dan Bali

“Tidak ada pendaftaran ke kelurahan, jadi STB dibagikan langsung oleh penyelenggara siaran TV langsung ke rumah tangga miskin,” tuturnya.

Sedangkan untuk rumah tangga dil uar kategori rumah tangga miskin atau yang memiliki kemampuan finansial, dihimbau untuk bisa membeli STB secara mandiri di toko elektronik di lingkungan tempat tinggal masing-masing.*** #ASO#analogswitchoff#TVdigital#siarandigitalindonesia#ASO2022

Berita Lainnya

Terkini