![]() |
Sosialisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di OJK Bali Nusra |
DENPASAR – Hingga pertengahan tahun 2017 Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional Bali Nusa Tenggara menerima laporan berupa informasi hingga pengaduan sengketa antara konsumen dengan industri jasa keuangan.
Kepala OJK Regional Bali Nusra Zulmi mengungkapkan, dengan banyaknya pengaduan yang disampaikan masyarakat sehingga pihaknya juga memandang perlu melakukan sosialisasi Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sektor jasa keuangan (LAPS).
“LAPS ini merupakan forum penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan,” jelas Zulmi di sosialisasi LAPS di Kantor OJK Bali Nusra Jalan Diponegoro Denpasar, Selasa (15/8/2017).
Ada dua solusi yang bisa dilakukan jika terjadi sengketa, yakni dengan sifatnya ke dalam atau solution internal dispute di mana penyelesaian secara internal, jadi harus ada proses penyelesaian.
Yang kedua, dengan menempuh jalan eksternal solution dispute yakni penyelesaian menggunakan lembaga di luar yakni OJK. OJK bisa digunakan untuk memediasi terbatas antara konsumen yang merasa masalahnya belum selesai dengan lembaga jasa keuagan.
Kalau dua solusi itu tidak berhasil, maka ada lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang dibentuk berdasar UU OJK. Jadi, ada lembaga arbitrase yang membantu menyelesaikan masalah konsumen dengan OJK.
![]() |
Ketua PJK Regional Bali Nusra Zulmi |
Langkah penyelesaian ini, lebih praktis dan ringan dari sisi biaya dibanding alternatif terakhir yakni masuk ke pengadilan. Hanya saja, jika memilih jalur pengadilan maka konsumen harus siap karena prosesnya panjang dan cukup mahal biayanya.
Tujuan sosialisasi itu, kata Zulmi untuk membuka kesadaran masyarakat, jika ada masalah atau sengketa, maka bisa menggunakan banyak alternatif penyelesaian yang bisa diambil.
Disebutkan Zulmi, laporan tahun ini, sudah mencapai 137 pengaduan. Pihaknya membuka kesempatan kepada siapapun yang ingin bertanya. Konsumen agar menyampaikan masukan atau sampaikan persoalan yang mereka hadapi.
Biasanyaa masalah yang disampaikan konsumen mengenai bagaimana fasilitasi pembiayaan oleh bank.
Selain itu, ada juga karena tidak ada agunan maka barang-barangnya tidak bisa diambil seperti contoh agunan BPKB, ketika hendak diambil tidak bisa. “Kita akan carikan solusi masalahnya apa, sejauh ini persoalan yang diajukan OJK bisa diselesaikan,” imbuhnya. (rhm)