SP3 Kasus Adi Dinilai Banyak Kejanggalan

4 Desember 2014, 23:04 WIB

KabarNusa.com – Terbitnya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) yang dikeluarkan tim penyelidik Ditreskrimum Polda Bali terhadap kasus yang membelit Nyoman Adi Wiryatama mengandung banyak kelanggalan.

Banyak pihak mempertanyakan, dasar SP3 kasus tersebut terlebih pelapor I Made Sarja alias Mangku Sarja bersama pengacaranya Zulfilkar Ramly.

Keduanya mengaku kaget dengan turunnya Surat Perintah Pemberhentian Penyelidikan (SP3) kasus yang menimpa Ketua DPRD Bali itu.

Menurut Sarja, sejumlah surat akta tanah yang tidak sah, belum dilakukan emeriksaan. Juga, belum adanya saksi ahli dari akademisi, dan belum adanya penyitaan surat akta tanah asli.

“Tiba-tiba Polda Bali menghentikan pemeriksaan dan melayangkan surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) ke Kejaksaan maupun terlapor,” kata Sarja kepada wartawan di Denpasar, Kamis (4/12/2014).

kuasa huku korban yakni Zulfilkar Ramly menganggap Polda Bali bermain terhadap kasus yang menimpa rakyat kecil.

Dia menilai keputusan Polda Bali sangat tidak akal dan sangat menyalahi kaedah hukum serta mencederai asas keadilan yang katanya semua sama dimata hukum.
  
“Proses penyelidikan itu belum total dilakukan oleh Polda Bali. Kenapa SP3 sudah keluar, padahal kami baru mendapatkan SP2HP hari Kamis (4/12/2014) ini. Sementara SP2HP sudah dibuat tanggal 2 November lalu,” tutur Ramly.

Diberitakan Polda Bali telah menetapkan tersangka Ketua DPRD Bali, I Nyoman Adi Wiryatama dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan surat, pemalsuan akta otentik, dan memberikan keterangan palsu dalam akta otentik terkait balik nama sertifikat tanah milik I Made Sarja berlokasi di Tanah Lot

Laboratorium Forensik Polri cabang Denpasar menemukan adanya ketidakwajaran dalam proses tanda tangan akta.

Para pihak dalam hal ini terlapor Adi Wiryatama dan anaknya Gede Made Dedy Pratama tidak pernah ketemu dan membicarakan jual beli atas 15 sertifikat secara langsung kepada Made Sarja.

Akibat kejadian itu, Made Sarja menderita kerugian mencapai Rp11 miliar. Anehnya, saat ini, tanah itu dijual kepada pihak lain dan saat ini sedang dalam proses pembangunan. (kto)

Berita Lainnya

Terkini