Puluhan baliho yang ditertibkan adalah baliho yang sudah lewat masa izin pemasangannya. Tidak hanya itu pihaknya juga menertibkan banner, spanduk, dan banner yang di pasang melanggar aturan dan tidak pada tempatnya .
Sebelum penertiban, dilakukan elakukan koordinasi bersama-sama elemen masyarakat untuk bersama-sama menurunkan banner/ spanduk. Meskipun demikian, masih ada baliho yang sudah kadaluarsa tidak diturunkan oleh pemilik.
Selain itu, pemasangan spanduk dan sarana promosi lainnya masih dilakukan dengan menempel dan memasang paku pada pohon.
OJK ‘Ngiring’ ke Banjar di Denpasar, Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan
Kondisi pemasangan spanduk yang tidak sesuai peraturan inilah menyebabkan wajah perkotaan menjadi semrawut, kumuh dan merusak pemandangan kota.
Penurunan spanduk dilakukan secara berkelanjutan agar Kota Denpasar bersih dan asri, tidak kumuh dengan spanduk dan sejenisnya. ***