Sri Sultan HB X Dorong Posbankum Jadi Penengah Kasus Viral Hogi Minaya

Sri Sultan menekankan pentingnya ruang komunikasi dan dialog dalam menyikapi persoalan hukum yang berkembang seperti kasus Hogi Minaya.

26 Januari 2026, 16:26 WIB

Yogyakarta – Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, menanggapi penetapan Hogi Minaya sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan dua pelaku jambret asal Palembang, Sumatra Selatan.

Peristiwa tragis itu terjadi pada April 2025, saat Hogi berusaha melindungi istrinya dari aksi perampasan.

Dalam kesempatan terpisah, Sultan menekankan pentingnya ruang komunikasi dan dialog dalam menyikapi persoalan hukum yang berkembang.

Hal ini sejalan dengan langkah Kementerian Hukum RI yang baru saja meresmikan 438 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di tingkat desa dan kelurahan se-DIY, pada acara di Royal Ambarukmo, Sleman, 20 Januari 2026.

Posbankum tersebut diharapkan menjadi wadah strategis untuk menjaga keharmonisan masyarakat melalui pendekatan damai.

“Kasus itu saya minta kepada Ibu Sekda untuk berkomunikasi dengan Kanwil Hukum. Apalagi beberapa waktu lalu Menteri Hukum meresmikan Posbankum di level kelurahan,” ujar Sultan saat ditemui di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Senin, 26 Januari 2026.

Sultan menjelaskan, Posbankum memiliki tim yang terdiri dari berbagai unsur hukum, mulai dari kejaksaan hingga kepolisian.

Ia berharap tim tersebut dapat berperan aktif menengahi dialog dan menjadi jembatan mediasi.

“Tim di kelurahan itu bisa ikut menengahi persoalan hukum. Tujuannya agar tercapai penyelesaian terbaik, apakah secara kekeluargaan atau tetap melalui pengadilan,” tegasnya.

Menanggapi desakan Komisi III DPR RI agar Polresta Sleman dan Kejari Sleman segera membebaskan Hogi dari status tersangka, Sultan menekankan dirinya tidak memiliki kewenangan langsung. Namun, ia menyoroti peran penting tim hukum Posbankum yang baru saja diikrarkan untuk membantu proses mediasi.

“Saya tidak bisa menentukan, tapi tim dari Kanwil yang terdiri dari kejaksaan, kepolisian, dan unsur hukum lain bisa ikut menjembatani dialog itu. Kita lihat nanti bagaimana hasilnya,” pungkas Ngarsa Dalem. ***

Berita Lainnya

Terkini