Yogyakarta – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 6 Yogyakarta menghentikan sementara pemutaran lagu legendaris “Bengawan Solo” di sejumlah stasiun, termasuk Stasiun Yogyakarta dan Stasiun Lempuyangan.
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap polemik hak cipta dan royalti lagu.
Manajer Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menjelaskan langkah ini merupakan bentuk komitmen KAI untuk mematuhi regulasi perlindungan hak kekayaan intelektual.
“Penghentian ini bersifat sementara sambil kami memastikan seluruh proses administrasi terkait izin dan kewajiban royalti kepada pencipta atau pemegang hak cipta dapat dipenuhi,” ujar Feni.
Ia menambahkan, keputusan serupa juga diterapkan di stasiun lain seperti Stasiun Solo Balapan.
Feni menekankan, KAI Daop 6 sedang berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk menyelesaikan proses administrasi penggunaan lagu-lagu di stasiun.
Ia berharap lagu tersebut bisa kembali diputar setelah semua kewajiban hukum terpenuhi.
“Penghentian ini bukan penghapusan permanen, melainkan penyesuaian yang diperlukan demi kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” tegasnya.
KAI Daop 6 berkomitmen mencari solusi terbaik demi menghormati karya cipta sekaligus tetap memberikan pengalaman yang berkesan bagi para pelanggan. ***