Kabarnusa.com –
Gubernur Bali Made Mangku Pastika menilai perbuatan pelaku yang membuat
akun palsu dengan nama dan foto-foto dirinya di sosial media facebook
sebagai tindakan kejahatan atau pidana sehingga harus diproses hukum.
Tidak
hanya itu, status yang diunggah pelaku, juga membuat Gubernur Pastika
gerah sehingga mengutus Kepala Biro Humas Setda Pemprov Bali Dewa Gede Mahendra Putra,
untuk melaporkan kasus tersebut ke jalur hukum.
Usai membuat
laporan di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolda Bali, Mahendra
menggelar jumpa pers terkait pemalsuan akun Facebook (FB) Gubernur
Pastika, di Kantor Gubernuran, Jumat (11/3/2016).
“Beliau
(Mangku Pastika) tidak marah, namun minta agar pelakunya diusut tunutas, tindakan itu merupakan
tindak pidana kejahatan bukan delik aduan,” katanya. Karenanya, tidak
ada alasan bagi polisi untuk tidak memproses hukum kasus yang
dilaporkannya itu.
Mehendra lantas membeber, beberapa hal yang
dilaporkannya ke polisi seperti kronologis terlacaknya akun Gubernur
Pastika yang dipalsukan hingga status pelaku yang diunggah di akun FB
Made Mangku Pastika.
Gubernur Pastika telah menghubungi Mahendra, seraya memberitahukan bahwa akun FB miliknya telah dipalsukan.
“Kalau melihat nama akun dan foto profil itu, benar akun Gubernur Mangku Pastika telah dipalsukan,” tandasnya.
Selain
itu, status pertama yang diposting 10 Maret 2016 pukul 23.23 Wita,”Om
Swastiyastu, apakah sudah melaksanakan catur brata penyepian masyarakat
Bali khususnya Umat Hindu?, Sebelum Nyepi saya tangkil di Pura Besakih,
melaksanakan persembahyangan Tawur Agung Kesanga,dst…
“Status
pertama mengkopi persis dari status akun FB Mangku Pastika (asli) yang
diposting 10 Maret 2016, pukul 13.41 atau jauh sebelum status yang
dibuat akun palsu,” bebernya.
Pemilk akun palsu itu, sempat
mengunggah status hingga ketiga dan itulah yang dinilai ada upaya untuk
provokasi atau mengadudomba.
Dalam status akun FB palsu itu
disebutkan,” Nyepi buang-buang waktu saja, ngga bisa kemana. Kalau saya
bilang f***, HIndu, apakah kantor gubernur akan dihancurkan juga? Ahhh,
f*** Hindu Bali.
“Status tersebut dicrop dan dibagikan oleh akun
Otonomi Khusus Untuk Bali pada pukul 23.42 Wita kemudian dibagikan akun
Megy Pande pukul 00.20 Wita,” imbuhnya.
Dengan
fakta-fakta didapat yang disampaikannya ke polisi termasuk ke media,
Mahendra berharap agar kasusnya diproses hukum, dijadikan pembelajaran
agar tidak terulang di kemudian hari.
“Gubernur berpesan, jangan sampai kemajuan teknologi kemudian justru disalahgunakan seperti itu,” demikian Mahendra. (rhm)