![]() |
Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali/dok. bnpb |
KARANGASEM – Pusat Vulkanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM telah menurunkan level IV status Awas Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali menjadi level III atau Siaga.
Penurunan status Gunung Agung seiring menurunnya aktivitas vulkanik Gunung Agung berdasarkan hasil analisis data visual dan kegempaan.
Selain itu mempertimbangkan potensi ancaman bahayanya, maka pada Minggu (29/10/2017) pukul 16.00 WITA Status Gunung Agung diturunkan dari Level IV (Awas) ke Level III (Siaga).
Hanya saja, meski sudah diturunkan menjadi Siaga, di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7,5 km tidak boleh ada aktivitas masyarakat.
“Di dalam radius tersebut masih berbahaya,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho dalam siaran pers diterima Kabarnusa.com. Sebelumnya periode status Awas telah berlangsung selama 37 hari sejak ditetapkan status Awas pada 22/9/2017.
Meskipun status aktivitas Gunungapi Agung telah diturunkan ke Level III (Siaga), namun perlu dipahami bersama bahwa aktivitas vulkanik Gunungapi Agung belum mereda sepenuhnya dan masih memiliki potensi untuk meletus.
Kemudian, PVMBG merekomendasikan masyarakat sekitar Gunung Agung, pendaki, pengunjung, wisatawan agar tidak berada, tidak melakukan pendakian dan tidak melakukan aktivitas apapun di Zona Perkiraan Bahaya.
Zona berbahaya itu di dalam area kawah Gunung Agung dan di seluruh area di dalam radius 6 km dari Kawah Puncak Gunung Agung dan ditambah perluasan sektoral ke arah Utara-Timurlaut dan Tenggara-Selatan-Baratdaya sejauh 7.5 km.
“Zona Perkiraan bahaya sifatnya dinamis dan terus dievaluasi dan dapat diubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan data pengamatan Gunung Agung yang paling aktual/terbaru,” sambung Sutopo.
Daerah terdampak yang terdapat di dalam radius 6-7,5 km antara lain Dusun Br. Belong, Pucang, dan Pengalusan (Desa Ban); Dusun Br. Badeg Kelodan, Badeg Tengah, Badegdukuh, Telunbuana, Pura, Lebih dan Sogra (Desa Sebudi).
Dan juga Dusun Br. Kesimpar, Kidulingkreteg, Putung, Temukus, Besakih dan Jugul (Desa Besakih); Dusun Br. Bukitpaon dan Tanaharon (Desa Buana Giri); Dusun Br. Yehkori, Untalan, Galih dan Pesagi (Desa Jungutan); dan sebagian wilayah Desa Dukuh adalah daerah yang berbahaya.
Masyarakat yang berasal dari daerah ini masih harus berada di pengungsian.
Sampai saat ini, jumlah pengungsi 133.457 jiwa yang tersebar di 385 titik. Sebagian besar pengungsi boleh pulang. Pengungsi yang berasal dari desa/dusun yang berada di luar radius 6-7,5 km seperti dalam daftar desa/dusun tersebut di atas diperbolehkan pulang ke rumah masing-masing.
Meskipun status Gunung Agung sudah diturunkan menjadi Siaga, namun status keadaan darurat penanganan pengungsi Gunung Agung yang ditetapkan Gubernur Bali tetap berlaku, yaitu 27/10/2017 hingga 9/11/2017.
Penyataan keadaan darurat ini diperlukan sebagai dasar dalam kemudahan akses penanganan pengungsi. “Kami menghimbau masyarakat sekitar Gunung Agung tetap tenang dan meningkatkan kewaspadaannya. Jangan terpancing pada berita-berita yang menyesatkan,” demikian Sutopo. (rhm)