Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa pemerintah Indonesia akan mengantisipasi kebijakan imigrasi baru AS dan memastikan perlindungan bagi WNI yang berpotensi dideportasi karena masalah keimigrasian.
Hal itu ditegaskan Yusril saat menerima audiensi Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Kamala S. Lakhdhir, di ruang rapat Menko Kumham Imipas.
Pertemuan ini membahas berbagai isu strategis, termasuk kebijakan imigrasi terbaru Presiden AS Donald Trump, deportasi warga negara Indonesia (WNI) ilegal, serta isu dwikewarganegaraan antara Indonesia dan Amerika Serikat.
“Kami akan mengawal dan memberikan perlindungan terhadap WNI yang terdampak kebijakan ini. Pemerintah Indonesia akan bekerja sama dengan pihak AS untuk memastikan hak-hak mereka tetap dihormati,” ujar Yusril.
Kamala S. Lakhdhir memberikan klarifikasi terkait kebijakan Amerika Serikat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya menyasar individu yang tinggal secara ilegal di AS.
Diaspora Indonesia, baik pelajar maupun pekerja, dapat beraktivitas seperti biasa tanpa rasa khawatir. Ia menekankan pentingnya kepulangan sukarela bagi mereka yang berstatus ilegal, sebagai alternatif dari penahanan.
Lebih lanjut, Kamala S. Lakhdhir merinci bahwa beberapa individu yang berisiko dideportasi adalah mereka yang awalnya datang ke AS dengan visa pelajar, namun kehilangan status legal setelah putus kuliah, atau mereka yang sejak awal masuk secara ilegal.
Pihaknya juga menegaskan komitmen AS untuk menjaga privasi para imigran yang dideportasi, dengan memastikan bahwa kasus mereka tidak akan diungkapkan ke publik.
Selain itu, AS menjalin kerja sama dengan pihak imigrasi Indonesia dalam menangani kasus warga negara AS yang melebihi masa tinggal visa di Indonesia, terutama di wilayah Bali.
Dalam diskusi yang berlangsung, isu dwikewarganegaraan menjadi salah satu poin penting yang dibahas. Duta Besar Kamala S. Lakhdhir menyampaikan pernyataan bahwa pemerintah AS tidak mengajukan keberatan terhadap pilihan warga negara keturunan Indonesia di AS untuk memperoleh kewarganegaraan Amerika.
Ditekankan Kamala S. Lakhdhir, pentingnya pemahaman terhadap ketentuan hukum kewarganegaraan tunggal yang berlaku di Indonesia.
Menanggapi isu dwikewarganegaraan, Menko Yusril menegaskan bahwa Indonesia tetap berpegang pada prinsip kewarganegaraan tunggal, namun membuka ruang diskusi. Saat ini, Indonesia hanya memberikan dwikewarganegaraan terbatas hingga usia 21 tahun.
Selain itu, Dubes Lakhdhir menekankan pentingnya hubungan baik Indonesia-AS di berbagai sektor.
Duta Besar Lakhdhir menyampaikan apresiasi atas hubungan bilateral yang baik antara Amerika Serikat dan Indonesia, dengan harapan untuk peningkatan kolaborasi. Pertemuan yang dihadiri oleh sejumlah pejabat tinggi ini, termasuk Wakil Menko Imipas Otto Hasibuan, diharapkan dapat memperkuat kerja sama di bidang hukum dan imigrasi. ***