Stop Aktivitas Galian C Ilegal, Satpol PP Karangasem Gencarkan Sidak

7 September 2018, 02:00 WIB
Petugas Satpol PP sidak galian c di Kecamatan Manggis Karangasem

KARANGASEM – Satuan Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan sidak aktivitas galian c ilegal alias tak berizin di Kabupaten Karangasem, Kamis (6/9/2018). Setelah sidak galian C ilegal di Desa Sebudi, Selat, Karangasem giliran sejumlah Galian C ilegal di wilayah Bebandem menjadi target.

Petugas menyasar Dusun Bukit Paon, Desa Bhuanagiri, Bebandem Karangasem. dipimpin Kasatpol PP Provinsi Bali, Made Sukadana didampingi Kabid Trantib, Dewa Darmadi dan Kasatpol PP Karangasem, Ketut Wage Saputra langsung menghimbau agar menghentikan aktivitas penambangan dan segera untuk mengurus ijinnya.

Sidak berdasar Perda nomor 4 tahun 2017 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, juga sebagai tindak lanjut atas surat Bupati Karangasem untuk pengentian Galian C ilegal.

Saat ini, kewenangan untuk pengeluaran izin ada di provinsi, hanya saja agar izin bisa keluar diperlukan rekomendasi dari bupati. “Setelah rekomendasi itu keluar baru bisa diproses di provinsi,” jelas Sukadana.

Dikatakannya, Satpol PP juga tidak hanya menghentikan aktivitas Galian C ilegal saja, pihaknya juga akan melakukan sidak terhadap Galian C yang sudah berizin untuk melihat apakah masih aktif dan sesuai dengan ketentuan.

“Saya mengetahui pengusaha ini ingin urus izin, tapi untuk sementara tolong dihentikan dulu, sambil menunggu rekomendasi instruksi bupati atau perubahan Perda Tata Ruang Kabupaten,” harapnya. Kasat Pol PP Karangasem, I Ketut Wage Saputra berharap pengusaha mentaati hukum yang berlaku.

“Regulasinya akan beralih ke provinsi tentu syaratnya harus dipenuhi yang menuntut rekomendasi dari bupati,” katanya mengingatkan. Selaku penanggung jawab Galian tersebut, I Nyoman Pasek mengatakan, pihaknya sudah berupaya untuk mengurus izin, hanya saja belum diterbitkan sampai saat ini.

Ditanya soal alasan terkait kendala penerbitan ijin tersebut, menurut Pasek dikatakan alasannya lantaran antara provinsi dan Kabupaten belum sinkron. Padahal aku Pasek, pengajuan izin sudah dilakukan sejak lama sebelum Gunung Agung erupsi bahkan sampai saat ini berkas berkasnya masih ada disana.

“Kita sportif, setelah dapat surat kami hentikan aktivitas galian,” ucap Pasek. (rhm)

Berita Lainnya

Terkini