Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pemanfaatan ruang laut tanpa izin di Kecamatan Singkep Barat. Pada Selasa (6/5), tim KKP melakukan penyegelan terhadap aktivitas pembangunan terminal khusus (tersus) dan reklamasi yang terindikasi kuat tidak memiliki izin resmi.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons langsung terhadap keresahan warga dan indikasi kerusakan ekologi serta lingkungan yang ditimbulkan oleh proyek-proyek tersebut.
Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono (Ipunk), tindakan penghentian sementara berupa penyegelan dilakukan karena tidak adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKRPRL) maupun izin reklamasi yang seharusnya dimiliki oleh pengembang.
Di lapangan, tim Polisi Khusus Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (Polsus PWP3K) Pangkalan PSKDP Batam menemukan langsung indikasi pelanggaran saat melakukan pengawasan terhadap proyek PT. TBJ.
Kepala Pangkalan PSKDP Batam, Semuel Sandi Rundupadang, menjelaskan bahwa pihaknya telah menghentikan sementara kegiatan dan memasang plang penghentian serta garis Polsus PWP3K di area reklamasi seluas 0,05 hektar.
Saat ini, KKP tengah melakukan analisis lebih lanjut dan memproses hukum dugaan pelanggaran ini. Sanksi administratif berupa potensi denda menanti pihak yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono telah menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi pemanfaatan ruang laut.
Ia mengimbau seluruh pihak yang beraktivitas di wilayah pesisir dan laut untuk mengantongi KKPRL sebagai izin dasar. Hal ini krusial untuk memastikan bahwa setiap kegiatan tidak mengancam kelestarian ekosistem dan tidak bertentangan dengan aktivitas lain di ruang laut.
Tindakan cepat KKP di Singkep Barat ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi ekosistem laut dari pemanfaatan yang tidak bertanggung jawab.
Perkembangan selanjutnya dari analisis dan proses hukum ini akan menjadi perhatian penting dalam upaya menjaga keberlanjutan sumber daya laut Indonesia.***