![]() |
ilustrasi |
Kabarnusa.com – DPRD Bali getol menuntut dana perimbangan yang adil mengingat kontribusi terhadap devisa negara cukup besar mencapai Rp40 Triliun sehingga mendesak dilakukan revisi UU UU Perimbangan Keuangan.
Wakil Ketua DPRD Bali I Nyoman Sugawa Korry menyatakan, draft pokok-pokok pikiran revisi UU yang telah dirumuskan Pansus diserahkan kepada anggota DPR RI dan DPD RI dari daerah pemilihan (dapil) Bali.
“Hari ini, Kami tugaskan staf khusus mengantarkan draft pokok pikiran revisi UU. Sebelumnya sudah dikoordinasikan juga untuk meminta watktu teman-teman DPR RI dan DPD RI Dapil Bali untuk hadir berdiskusi di DPRD Bali,” kata Sugawa Korry kepada wartawan di Denpasar Selasa (27/10/2015)
Sugawa Korry yang juga Koordinator Panitia Khusus (Pansus) revisi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menyatakan, selain kepada wakil rakyat di Senayan, draft pokok-pokok pikiran revisi UU itu juga dikirim kepada gubernur Bali, bupati/walikota dan ketua DPRD se-Bali.
“Harapan kami dengan waktu yang cukup semua pihak nanti bisa memberikan masukan, kajian dan penyempurnaan terhadap pokok-pokok pukiran revisi UU No.33/2004 itu,” ujarnya.
Politisi senior partai Golkar asal Buleleng ini mengatakan, DPRD Bali berencana mengundang mereka untuk berdiskusi dan dialog pada 11 November mendatang.
Untuk diketahui, pemerintah daerah Provinsi Bali dengan dukungan luas masyarakat sangat getol mendorong revisi UU tersebut.
Pasalnya, selama ini, Bali tidak mendapat perimbangan bagi dana hasil yang adil dari pemerintah pusat.
Dalam UU itu hanya mengatur daerah yang mendapat perimbangan dana bagi hasil dari pemerintah pusat hanya daerah yang menyumbang devisa ke pusat yang bersumber dari hasil sumber daya alam.
“Bali yang menyumbang devisa lebih dari Rp40 Triliun pertahun dari sektor pariwisata tidak mendapat dana bagi hasil yang adii,” imbuh Sugawa Korry.
Karena itu, salah satu usulan dalam revisi UU itu supaya sumber devisa yang berasal dari sektor pariwisata mendapat pembagian dana bagi hasil yang adil dari pemerintah pusat.(kto)