Surat Edaran Gubernur Tak Bisa Dijadikan Dasar Jatuhkan Sanksi, Ini Penjelasan Praktisi Hukum

Pasek Suardika menegaskan surat edaran bersifat diskresi internal dan tidak mengikat secara hukum.

21 April 2025, 17:30 WIB

Denpasar Praktisi hukum Gede Pasek Suardika menegaskan surat edaran (SE) gubernur tidak memiliki kekuatan hukum untuk menjatuhkan sanksi kepada masyarakat atau pelaku usaha.

Menurut Pasek surat edaran hanyalah instrumen administratif, bukan bagian dari hierarki peraturan perundang-undangan.

“Surat edaran itu masuk dalam ranah kebijakan administrasi negara, setara dengan nota dinas. Jadi, tidak bisa dijadikan dasar untuk menghukum,” jelas Pasek dalam keterangan resmi, dikutip pada Senin 21 April 2025.

Pernyataan ini muncul menyusul polemik SE Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah, yang dinilai mengandung kejanggalan, terutama terkait larangan penggunaan plastik dan pelarangan produksi serta distribusi air kemasan di bawah 1 liter.

Pasek menegaskan bahwa surat edaran bersifat diskresi internal dan tidak mengikat secara hukum. “Kalau sampai ada sanksi yang dijatuhkan berdasarkan SE ini, masyarakat bisa menggugat. Penguasa pun bisa dituntut,” tegasnya.

Mantan anggota DPR RI ini bahkan siap memberikan bantuan hukum gratis bagi warga atau pelaku usaha yang terkena dampak aturan ini.

“Misalnya, pedagang pasar dilarang pakai kantong kresek, lalu ancamannya ditutup? Itu tidak bisa. Gubernur tidak berwenang menutup usaha hanya berdasarkan surat edaran,” tegasnya.

Kendati mengungkapkan pernyataan kritis, Pasek mengaku mendukung upaya Gubernur Bali Wayan Koster mengurangi sampah di Bali. Namun, ia menekankan bahwa pendekatannya harus tepat, tanpa merugikan masyarakat.

“Sebelum mengeluarkan SE, seharusnya ada pembiasaan dan edukasi terlebih dahulu. Masyarakat harus disadarkan agar tidak buang sampah sembarangan, bukan langsung diancam sanksi,” ujarnya.

Ia juga menyarankan agar pemerintah memperkuat infrastruktur, seperti menyediakan fasilitas air isi ulang di tempat strategis sebelum melarang air kemasan.

“PDAM-nya sudah layak belum? Kalau tidak ada alternatif, bagaimana masyarakat bisa dapat air minum? Jangan buat kebijakan yang justru menyulitkan rakyat,” kritiknya.

Bali Butuh Solusi, Bukan Sekedar Ancaman
Gede Pasek mengingatkan bahwa demokrasi bukanlah kerajaan, di mana penguasa bisa seenaknya menerapkan aturan tanpa persiapan matang.

“Pertama, siapkan jaring pengaman—infrastruktur, edukasi, dan solusi nyata. Baru ajak masyarakat berubah. Jangan langsung keluarkan SE bernuansa ancaman yang bikin semua ketakutan,” tegas politisi PKN ini.

SE Gubernur Bali ini menuai kontra karena dinilai merugikan publik, masyarakat adat, dan sektor pariwisata. Tanpa solusi konkret, aturan ini justru berpotensi menimbulkan masalah baru alih-alih menyelesaikan persoalan sampah.***

Berita Lainnya

Terkini