Calon Transmigran dari Kabupaten Tabanan yang akan diberangkatkan ke Kabupaten Konawe Selatan |
TABANAN – Sebanyak 15 KK yang terdiri dari 21 jiwa calon Transmigran dari Kabupaten Tabanan, Bali akan diberangkatkan ke UPT Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara. Mereka dilepas Sekkab Tabanan Nyoman Wirna Ariwangsa di Kantor Bupati Tabanan, Kamis (1/12/16)
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti dalam sambutan tertulis dibacakan Sekkab Wirna mengatakan bahwa program transmigrasi merupakan salah satu program alternatif untuk mengatasi permasalahan kemiskinan dan pengangguran terintegrasi dengan aspek kependudukan dan pembangunan wilayah. “Kesuksesan program transmigrasi sangat dipengaruhi oleh partisipasi masyarakat sebagai pelakunya,” katanya.
Menurut Bupati Tabanan selama ini Pemkab Tabanan telah melakukan program transmigrasi bekerjasama dengan Kabupaten Morowali, Toraja Utara, Konawe Selatan, Minahasa Selatan dan Buton. “Banyak transmigran asal Kabupaten Tabanan yang telah meraih sukses di daerah yang baru tersebut,” katanya.
Ditambahkan, Pemkab Tabanan juga telah melakukan penandatanganan kerjasama yang dituangkan dalam Kerjasama Antar Daerah ( KSAD ) agar calon transmigran merasa aman dan nyaman dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya di daerah transmigran.
“Saya berharap kepada seluruh calon transmigran untuk selalu meningkatkan pendapatan keluarga agar kesejahteraan juga meningkat di tempat yang baru. Selalu junjung tinggi kebersamaan dan persaudaraan serta hormati adat istiadat dan budaya setempat agar tidak terjadi gesekan dengan masyarakat setempat,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Tabanan Tjokorda Alit Juli dalam laporannya mengemukakan, tujuan program transmigrasi adalah untuk menanggulangi kemiskinan yang disebabkan oleh ketidak berdayaan penduduk memperoleh tempat tinggal yang layak serta memberikan peluang berusaha dan memperluas kesempatan kerja.
Menurut Alit Juli, sesuai KSAD antara Pemkab Tabanan dengan Pemkab Konawe Selatan, fasilitas yang diberikan kepada para transmigran adalah lahan seluas 1,5 Ha untuk setiap KK. Selain itu, mereka juga diberikan fasilitas pemukiman seperti jalan, rumah tinggal, fasilitas umum dan sarana air bersih.
“Selain fasilitas permukiman dan lahan, para transmigran dan keluarganya juga diberikan jaminan hidup selama 12 bulan sejak penempatan,” katanya
Alit Juli juga melaporkan, jumlah calon transmigran yang terdaftar di Kabupaten Tabanan dari tahun 2007 sampai dengan tahun 2016 sebanyak 305 KK, dan sampai saat ini telah ditempatkan sebanyak 110 KK, sehingga sisa yang belum ditempatkan sebanyak 195 KK. (gus)