![]() |
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti saat menerima piagam penghargaan IAA 2018 sebagai Kabupaten Terbaik Pariwisata dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo |
JAKARTA – Kabupaten Tabanan Provinsi Bali, meraih predikat sebagai Kabupaten Terbaik Pariwisata dalam ajang Indonesia’s Attractiveness Award (IAA) 2018. Tabanan masuk jajaran Kabupaten Terbaik Pariwisata dengan peringkat tertinggi atau Platinum.
Bupati Tabanan Ni Putu Eka Wiryastuti menerima Trophy dan piagam penghargaan tersebut dari Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo di Ballroom Dua Mutiara Hotel JW Marriot, Jakarta, Jum’at (14/9/2018) malam.
Terkait penghargaan tersebut, Bupati Eka Wiryastuti mengucapkan terima kasih kepada kepada Tempo dan Frontier karena telah objektif memetakan kualitas pembangunan di daerah. Menurutnya, penghargaan ini adalah hasil kerja keras birokrasi dan ASN Pemkab Tabanan serta para stakeholder, khususnya di bidang pariwisata.
“Ini kerja dan prestasi kita bersama, karena dari gotong royong kita untuk mewujudkan Tabanan yang lebih baik, khususnya dalam bidang pariwisata, sehingga Visi Tabanan Serasi bisa terwujud,” katanya.
Menurut Bupati Wiryastuti, terpilihnya Tabanan sebagai pemenang Kabupaten Terbaik Pariwisata di ajang IAI 2018 menunjukan adanya potensi besar di kabupaten Tabanan untuk dapat menarik minat para investor di bidang pariwisata.
“Tidak hanya di bidang pariwisata, namun juga menarik minat investor dalam berbagai industri dan pelaku bisnis beragam sektor untuk turut memajukan perekonomian daerah,” tegasnya.
Menteri Dalam Negeri Tjahyo Kumolo dalam sambutannya mengatakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good corporate government) para kepala daerah harus berani mengambil keputusan.
“Selain itu, kepala daerah juga harus membangun inovasi dalam berbagai hal, membangun konektifitas, dan sinergi antardaerah,” katanya.
Menurut Tjahyo, untuk mendukung hal tersebut, pemerintah daerah perlu melakukan lima hal. Pertama, menyelesaikan seluruh hambatan perizinan usaha. Kedua, melakukan inventarisasi seluruh proses perizinan yang ada di daerah.
Ketiga, melakukan reformasi peraturan perinzinan berkaitan dengan perizinan usaha, pembiayaan, dan sumber daya yang ada di daerah. Keempat, melakukan penyederhaan semua proses atau debirokratisasi. Kelima, mengidentifikasi kesiapan teknologi. (gus)