![]() |
Kata Ganefo, modus tersangka menitip shampo ke petugas yang belakangan diketahui berisi narkoba. |
Kabarnusa.com – Petugas menemukan barang titipan pembesuk untuk tahanan di Mapolresta Denpasar berupa shampo berisi sabu-sabu.
Barang titipan itu berasal dari pria berinisal TED (24) saat datang ke Tahanan (Rutan) Kepolisian Resort Denpasar.
Barang bawaanya berupa 2 paket barang haram jenis sabu seberat 1,76 gram.
Kasatnarkoba
Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo menerangkan, pada Senin tanggal
9 Februari 2015, pihaknya telah menangkap TED.
Pria beralamat di jalan Imam Bonjol, Denpasar ditangkap sekira pukul 18.30 wita sore.
“Kami
menangkap TED saat dia mau membesuk temannya yang berinisial M.THOL, di
Rutan Polresta, waktu besuk sudah lewat,” jelas Ganefo kepada wartawan
Kamis (12/2/2015).
Kata Ganefo, modus tersangka menitip shampo ke petugas yang belakangan diketahui berisi narkoba.
Saat
dilakukan pemeriksaan pengunjung rutan, ditemukan barang bukti berupa 2
paket shabu dari dalam botol shampo jenis Dove yang dibawa tersangka.
“Modusnya ditaruh dalam shampo yang dia titip ke petugas,” imbuhnya.
Atas perbuatnnya itu, tersangka dijerat pasal 112 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.(kto)