Denpasar – Lantaran tidak ada pembeli Pengadilan Negeri Denpasar
melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar menutup
atau menghentikan lelang tiga SHGB lahan milik PT Geria Wijaya Prestige/GWP
(Hotel Kuta Paradiso).
Panitera Pengadilan Negeri Denpasar,Panitera Ratua Roosa Maltida Tampubolon
menyatakan, lelang terhadap Hotel Kuta Paradiso tidak bisa dilanjutkan, karena
hingga pelaksanaan lelang tidak ada calon pembeli yang mendaftar.
“Jadi lelang hari ini tetap dilaksanakan, tapi karena tidak ada (calon)
pembeli, (maka) dinyatakan ditutup,” katanya ketika menutup lelang di Kantor
PN Denpasar, Selasa (6/10/2020).
Sebelum menyatakan menutup proses lelang, Matilda menyatakan bahwa PN Denpasar
terbuka kepada kedua belah pihak, baik pemohon eksekusi (Alfort Capital)
maupun termohon eksekusi (PT GWP) untuk melanjutkan proses hukum.
“Monggo dengan tangan terbuka, PN Denpasar siap menerima segala sesuatunya
(dari pemohon dan termohon eksekusi,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, melalui https://lelang.go.id, KPKNL Denpasar
menjadwalkan lelang eksekusi (penjualan di muka umum) dengan cara penawaran
(closed bidding) terhadap tiga bidang tanah dan bangunan dalam satu hamparan
dan dijual dalam satu paket, dikenal dengan nama Hotel Kuta Paradiso, yang
akan digelar pada Selasa, 6 Oktober 2020, di Kantor PN Denpasar.
Dinyatakan, bahwa barang yang dilelang bersifat “as is” (apa adanya), serta
pihak PN Denpasar dan pejabat KPKNL tidak dapat dituntut bilamana pemenang
lelang digugat atau dituntut oleh pihak ketiga.
Wakil Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo sebelumnya
memperingatkan semua pihak untuk tidak tergiur membeli Hotel Kuta Paradiso di
Kuta, Bali.
Pasalnya, aset itu masih tersangkut sengketa hukum yang rumit terkait klaim
kepemilkan hak tagih atas piutang PT GWP selaku pemilik dan pengelola hotel.
Terkait lelang Hotel Kuta Paradiso, Fireworks Ventures Limited selaku pemegang
hak tagih piutang PT GWP yang dibeli dari lelang aset kredit oleh Badan
Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) via Program Penjualan Aset-aset Kredit
(PPAK) VI pada 2004, menyatakan keberatan dan melakukan perlawanan.
Perlawanan Fireworks didaftarkan di PN Denpasar pada Senin (28/9/2020) dan
teregistrasi dalam perkara perlawanan Nomor : 877/Pdt.Bth/2020/PN Dps. terkait
dengan pengumuman lelang tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) PT GWP
(Hotel Kuta Paradiso) dari KPKNL Denpasar.
Kuasa hukum Fireworks Ventures Limited Berman Sitompul sebelumnya menjelaskan
Fireworks mendapatkan pengalihan hak tagih piutang PT GWP dari PT Millenium
Atlantic Securities yang sebelumnya menjadi pemenang lelang aset kredit
(piutang) PT GWP yang dijual BPPN dalam PPAK VI Tahun 2004.
Dijelaskan Berman, aset kredit atau piutang PT GWP yang berasal dari
Perjanjian Pemberian Kredit No. 8 Tanggal 28 November 1995 itu dijual BPPN
sebagai tindaklanjut ditandatanganinya dokumen Kesepakatan Bersama pada 8
November 2000 oleh tujuh bank anggota sindikasi.
Ketujuh bank sindikasi itu adalah Bank PDFCI, Bank Rama dan Bank Dharmala
(yang dilebur ke Bank Danamon) serta Bank Multicor, Bank Finconesia, Bank Arta
Niaga Kencana dan Bank Indovest yang pada intinya menyerahkan penyelesaian
piutang PT GWP tersebut kepada BPPN dengan menggunakan PP 17/Tahun 1999
tentang BPPN.
“Dan BPPN telah menyelesaikan piutang PT GWP dengan menjualnya melalui lelang
pada PPAK VI Tahun 2004 yang dimenangkan PT MIllenium Atlantic Securities.
Kemudian pada 2005, dialihkan ke Fireworks Ventures Limited. Kita bicara pakai
dokumen, tidak beropini,” demikian Berman. (rhm)