Tak Ada Regulasi, 48 Juta Anak Indonesia Berisiko Terpapar Cat Bertimbal

24 Oktober 2018, 08:49 WIB
timbal%2Bcat
Pemeriksaan kadar cat timbal pada logam dan kayu di sebuah TK-PAUD di Denpasar

DENPASAR – Tidak adanya regulasi yang memberikan perlindungan secara tegas membuat sekira 48 juta lebih anak usia 0 sampai 9 tahun di seluruh dunia berisiko terpapar cat bertimbal.

Menurut Yuyun Ismawati, Senior Advisor BaliFokus, NGO yang fokus pada isu-isu lingkungan, cat-cat yang mengandung timbal atau limbah itu karena mengandung bubuk pewarna, pigmen serta alat pengering driyer yang berasal dari senyawa campuran yang biasanya dipakai untuk anti korosi dan jamur.

Cat-cat bertimbal itu terutama dapat ditemukan pada logam dan kayu. Sedangkan, cat pada dinding, tidak memiliki risiko tinggi karena berbasis air. Cat bertimbal ini, sumber utama paparan timbal pada masa kanak-kanak yang dapat menyebabkan kerusakan otak permanen dan tidak terbalikkan.

“Paparan timbal, dari semua sumber bertanggungjawab ats persentase kematian orang dewasa yang lebih tinggi dari prediksi sebelumnya,” ujar di sela pemantauan sebuah PUAD- TK di Jalan Sesetan, Denpasar, Selasa (23/10/2018).

Di banyak negara maju, penggunaan cat bertimbal pada logam dan kayu sudah lama ditinggalkan. Sebagian besar, mereka telah beralih menggunakan cat yang berbasis sofat.

Masih banyaknya penggunaan cat bertimbal seperti di sekolah-sekolah, arena bermain dan lainnya karena disamping ketidaktahuan masyarakat juga tidak adanya regulasi yang mengatur pelarangan cat bertimbal.

“Sejak tahun 2012, semua negara maju telah bersepakat bahwa tidak menggunakan cat bertimbal jadi sudah menjadi gerakan global,” kata Yuyun. Hanya saja, tentu tidak adil jika gerakan itu hanya dilakukan oleh negara-negara maju saja sementara di negara-negara berkembang masih banyak cat bertimbal dipergunakan.

Karena itulah, dalam rangka Pekan Internasional Pencegahan Keracunan Timbal 2018 pada 21-27 Oktober 2018, lembaga non pemerintah anggota International POPs Elimination Network (IPEN) dan 30 negara meluncurkan kegiatan di seluruh dunia termasuk di Indonesia.

Para aktivis ini menyoroti risiko anak-anak di negara mereka yang rentan dan tindak terlindungi cat bertimbal seraya mendesak untuk mengambil tindakan cepat seperti membuat regulasi yang melarang penggunaan cat bertimbal.

Kata Yuyun, aksi global ini untuk menyerukan perlindungan bagi 857 juta anak yang tinggal di negara berkembang tanpa peraturan yang melindungi mereka dari paparan cat bertimbal.

timbal%2Bcat1
Penasehat senior BaliFokus, Yuyun Ismawati

Dalam penelitian yang dilakukan Bali Fokus, terhadap cat dekoratif tahun 2012, pemerintah Indonesia telah menetapkan standar sukarela kandungan timbal 60 ppm untuk cat berbasis pelarut organik yang tertuang dalam SNI 80111:2014.

Pada tahun 2014-2015, dari penelitian BaliFokus, terhadap sampel 121 kaleng enamel cat dekoratif dari 63 merek di sejumlah kota di Indonesia, setelah diteliti kadar timbalnya di laboratorium yang terakreditasi di Eropa, menunjukkan 25 persen dari merk cat (15 dari 63 merek) mengandung timbal di bawah 90 ppm.

Dengan fakta itulah, standar sukarela yang ditentukan pemerintah tidak bisa diandalkan untuk melindungi pertumbuhan dan kesehatan anak dari paparan timbal atau racun itu. “Kami mendesak agar pemerintah segera membuat regulasi yang melarang produksi, penjualan dan penggunaan cat bertimbal serta penegakan hukum,” tegas Yuyun.

Pemantauan terhadap kepatuhan yang berkelanjutan merupakan tanggungjawab pemerintah guna menjamin kehidupan dan masa depan anak-anak sebagai bonus demokrasi Indonesia, sehingga bisa tumbuh secara sehat dan aman. (rhm)

Artikel Lainnya

Terkini