Tak Berizin, Dua Tower Operator Seluler Disegel

2 Juni 2015, 16:40 WIB

Tower%2BSeluler%2BDisegel%2BPol%2BPP

Kabarnusa.com-Lantaran tidak mengantongi izin, dua proyek pembangunan tower
seluler terpaksa dihentikan Sat Pol PP Jembrana, Senin (1/6/2015).

Dua tower bodong itu di bagun di Kelurahan Baler Bale Agung dan Banjar Tengah, Kecamatan Negara, kabupaten Jembrana, Bali.

Bukan hanya menghentikan pembangunannya, petugas juga menyita peralatan
dan mesin genzet untuk pembangunan tower yang rencananya untuk sebuah operator
seluler itu.

“Selain itu, kami juga menyegel dua tower mobile (sementara) yang berada
di sekitar lokasi proyek pembangunan tower,” terang Kepala Kantor Pol
PP Pemkab Jembrana IGN Rai Budi, Selasa (2/6) sore.

Menurut Rai Budi, pembangunan tower untuk seluler itu melanggar
Peraturan Daerah (perda) nomor 1 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan
Menara dan Perbup nomor 33 tahun 2014 tentang pelaksanan Perda
Penyelengaraan Menara.

Saat petugas mendatangi lokasi, tidak ditemukan penanggungjawab
pengelola tower itu, hanya sejumlah buruh yang menggarap pembangunan
untuk tower.

Selain adanya pembangunan 
tower, di kedua lokasi itu juga terdapat tower mobile yang diduga salah
satunya sudah beroperasi. Petugas selanjutnya menyegel tower mobile
tersebut.

Lokasi tower tersebut berada di tengah permukiman penduduk. Sebelumnya
Satpol PP menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas
pembangunan tower di tengah permukiman penduduk tersebut.

Untuk tindakan selanjutnya pihak pengelola tower diminta mendatangi
Kantor Satpol PP Jembrana dan diminta menandatangani pernyataan untuk
mengurus ijin pembangunan tower.(dar)

Artikel Lainnya

Terkini