Tak Berizin, Petugas Turunkan Spanduk Relawan Hasan Tantri di Probolinggo

6 September 2021, 19:08 WIB
Spanduk Relawan Hasan Tantri Probolinggo diturunkan petugas lantaran tidak mengantongi izin/Dok.Syahroni Sakti Istione

Probolinggo – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol Kabupaten Probolinggo Jawa Timur menurunkan spanduk Relawan Hasan Tantri yang diduga tidak mengantongi izin Senin (6/9/21)

LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Probolinggo mendatangi kantor Satpol setempat guna mendesak agar menurunkan reklame berukuran besar yang tidak berizin.

Baliho terpampang di dua titik di Kota Kraksaan, langsung ditutunkan Satpol PP. Baliho pertama di di depan Dinas Pendidikan, Jalan Panglima Sudirman, Kraksaan dan depan Kantor Inspektorat Semampir.

Sekertaris Daerah LSM LIRA Probolinggo  mengatakan,dua reklame berukuran besar itu tidak memiliki izin.

Dua reklame itu, dimaksud adalah reklame permintaan maaf yang dipasang relawan bupati nonaktif dan suami, Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin yang terjerat kasus OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan S atpol PP kab.Probolinggo Budi utomo mengatakan, raklame yang tak bersin akan ditertibkan atau diturunkan.

“Bukan hanya itu reklame yang sudah rusak akan kami turunkan juga,”,ujar Budi.

Sampai diturunkanya reklame berukuran besar ini pihaknya tidak mengetahui siapa pemasang reklame tersebut, dan juga mengatakan reklame itu benar, tidak mengantongi izin.

 Diketahui dua reklame tersebut terpasang sejak Minggu (5/9/2021). 

Baliho besar itu itu bertuliskan ” Maafkan kami..atas luka yang kami goreskan bila masih ada setetes kebaikan izinkan sebait doa tetap menjadi silaturahmi diantara kita”.

Diduga, permintaan maaf itu disampaikan oleh Relawan Hasan-Tantri (HATI) karena,dibawahnya bertuliskan dengan dua hastag #relawan-hati dan #hasantantri followers. 

“Mungkin hal ini ada kaitanya dengan OTT yang menimpa pasangan tersebut,” ungkap  Mamat warga Kraksaan Wetan.(Syahroni Sakti Istione) ***

Berita Lainnya

Terkini