Tak Berizin, Satpol PP Denpasar Razia Spa Mentari

8 Juni 2017, 23:23 WIB

DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Denpasar terus menertibkan SPA Mentari berlokasi di Gelogor Carik yang beroperasi diduga tanpa izin sehingga langsung mendapatkan surat peringatan.

Penertiban langsung dipimpin Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana melibatkan puluhan anggota Pol PP. Kehadiran Satpol PP Denpasar langsung masuk kedalam lokasi SPA dan menemukan tiga wanita terapis dan diperiksa satu persatu.

Dari tiga terapis satu tanpa mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Denpasar untuk segera di Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sedangkan pemilik SPA yang tidak berada di tempat mendapatkan surat pemanggilan untuk dapat menjelaskan operasional bisnis SPA tersebut. Kasatpol PP Denpasar I.B Alit Wiradana mengatakan SPA Mentari langsung diberikan peringatan karena tidak memiliki izin.

“Selain itu SPA ini sebelumnya bernama BLUE massage yang telah disegel petugas. Sekarang tempat tersebut kembali dibuka dengan nama SPA Mentari,” jelasnya, Kamis (8/6/2017). “Kami akan segera memberikan surat peringatan yang kedua, jika masih dibuka maka akan kita segel,” ucapnya.

Lebih lanjut menurut Alit Wiradana, SPA Mentari beroperasi tanpa dilengkapi surat ijin dan melanggar Perda Kota Denpasar. Meliputi Perda Nomor 6 Tahun 2001 tentang ijin bangunan, dan Perda Nomor 9 Tahun 2001 tentang ijin tempat usaha.

Tentu ini bukan tindakan pertama yang dilakukan Pol PP Denpasar, namun dari tindakan yang rutin dilakukan telah melakukan penyegelan terhadap lima lokasi SPA tanpa ijin. “Kegiatan ini terus kita lakukan untuk penegakan perda Kota Denpasar, apalagi bisnis SPA yang kedapatan didalamnya melakukan tindakan prostitusi,” ujarnya. (gek)

Berita Lainnya

Terkini