Kabarnusa.com – Rencana pemeriksaan mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa yang kini masih mendekam di Rutan Negara, Jembrana, Bali sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Negara terkait kasus perjalanan dinas (SPPD) batal dilaksanakan.
Winasa yang ditahan karena kasus pengadaan mesin pengolahan sampah menjadi kompos itu ogah diperiksa di Rutan Negara karena tidak didampigi pengacaranya.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Negara Putu Sauca Arimbawa Tusan seijin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Negara mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan terhadap Winasa, lantaran pengacaranya tidak hadir.
“Rencana pemeriksaan hari ini di Rutan memang tidak bisa dilaksanakan karena pengacaranya tidak ada. Padahal kami sudah berkordinasi dengan pengacaranya,” terang Sauca Rabu (11/3/2015).
Menurut Sauca, pengacara Winasa menyanggupi hadir saat pemeriksaan setelah hari raya Nyepi di Rutan Negara.
Dalam penanganan kasus ini sebenarnya pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi-saksi bahkan pihaknya sudah melakukan pengeledahan ke ruang Sekretariat Daerah Jembrana untuk mengumpulkan barang bukti.
“Kasus ini muncul berdasarkan temuan audit BPK Provinsi Bali yang merugikan negara hingga Rp 600 juta lebih,” katanya.(dar)