Tak Hanya Sosialisasi, Pemprov Bali ‘Ancam’ Viralkan Instansi yang Abaikan Pembatasan Sampah Plastik

Gede Pramana bahkan mengajak media untuk tidak ragu memviralkan instansi yang kedapatan masih melanggar aturan pembatasan sampah plastik

14 Februari 2025, 10:04 WIB

Denpasar – Pemerintah Provinsi Bali terus mengintensifkan sosialisasi Surat Edaran (SE) Nomor 2 Tahun 2025 tentang pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler.

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Provinsi Bali, Gede Pramana, menekankan pentingnya peran media dalam menyebarluaskan imbauan ini.

“Kami sangat mengharapkan bantuan media untuk terus mensosialisasikan imbauan pembatasan sampah plastik sekali pakai dan penggunaan tumbler di seluruh instansi,” ujar Pramana saat bertemu dengan awak media di Denpasar baru baru ini.

Pramana bahkan mengajak media untuk tidak ragu memviralkan instansi yang kedapatan masih melanggar aturan tersebut.

“Jika masih ditemukan botol plastik atau gelas plastik sekali pakai, jangan ragu untuk diviralkan,” tegasnya.

Dengan pemberitaan yang masif, Pramana berharap imbauan ini dapat dengan cepat diterima dan diterapkan oleh instansi serta masyarakat luas.

Ia juga menyoroti potensi penerapan imbauan ini dalam kegiatan adat di Bali, yang menurutnya akan memberikan dampak positif yang besar.

“Jika imbauan ini diterapkan dalam kegiatan adat di Bali, tentu akan sangat baik,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pramana berharap penggunaan tumbler dapat menjadi gaya hidup di Bali

“Kita harapkan penggunaan tumbler ini bisa menjadi gaya hidup, di mana masyarakat memilih tumbler yang stylish dan sesuai dengan gaya masing-masing,” ungkapnya.

Plt. Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali, I Made Rentin, menjelaskan bahwa pembatasan sampah plastik ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018.

“Pergub tersebut diperkuat dengan SE Nomor 2 Tahun 2025 dan dua imbauan lainnya yang ditujukan kepada pemerintah daerah, lembaga, hingga perbankan,” jelas Rentin.

Rentin mengakui bahwa regulasi ini sebenarnya sudah cukup lama, namun implementasinya belum optimal.

Oleh karena itu, Surat Edaran ini diterbitkan dengan tujuan agar pegawai Pemprov Bali menjadi contoh terdepan dalam penerapan aturan ini.

SE tersebut, kata Rentin, menekankan tiga poin utama: larangan penggunaan kemasan plastik sekali pakai, kebiasaan membawa tumbler, serta larangan penggunaan tas kresek dan styrofoam untuk kemasan makanan.

“Kami harap semua instansi mematuhi imbauan tersebut. Jika masih ada yang melanggar, kami tidak keberatan jika media memberitakan sebagai shock therapy, agar menjadi pembelajaran bagi yang lain,” tegas Rentin.

Rentin optimistis bahwa dengan penerapan aturan yang konsisten, masalah sampah plastik yang menjadi isu nasional dan internasional dapat ditekan. “Perubahan memang membutuhkan proses, tetapi jika kita terus konsisten, hasilnya pasti akan terlihat,” pungkasnya.

Terkait penerapan di sekolah, Rentin menjelaskan bahwa murid dan siswa belum diwajibkan membawa tumbler, namun sangat dianjurkan. “Untuk kepala sekolah, guru, dan pegawai sekolah, sifatnya wajib,” ujarnya.

Berita Lainnya

Terkini