Kabarnusa.com – Sebuah bangunan rumah makan dengan bentuk dan bahan dari kontainer di Jalan Mahendradata Selatan, Denpasar disegel petugas karena tidak mengantongi izin.
Sidak tim Satpol PP menemukan bangunan itu tidak memiliki izin, padahal bangunan dalam tahap pengerjaan 60 persen.
Sidak dipimpin Kasatpol PP Kota Denpasar, I.B. Alit Wiradana, didampingi Camat Denpasar Barat IB Joni Ariwibawa dan Kepala Desa Padangsambian Kelod I Gd Wijaya Saputra.
“Sidak ini menindaklanjuti laporan masyarakat, karena mencurigai sebuah bangunan yang dibangun dengan menggunakan bagian dari sebuah container yang meyerupai bentuk rumah makan,” kata Alit.
Dari pengecekan ke lokasi, ternyata bangunan itu belum mengantongi Izin Membangun Bangunan (IMB).
“Kami minta pemilik menghentikan pembangunan dan melakukan penyegelan pembangunan rumah makan itu,” tukas dia.
Pihaknya akan terus memantau aktivitas dari pembanguan rumah makan tersebut.
Pemilik bangunan ini, Herry mengaku, pembangunan usaha tempat makannya ini sudah dalam pengurusan IMB dan sudah dalam tahap terakhir.
Ketika ditanya rekomendasi izin pembangunan, Herry sempat mengelak karena semua izin sudah dalam proses.
Namun ternyata pihaknya hanya baru mengajukan izin dan belum mendapat rekomendasi dalam membangun.
“Saya minta maaf karena belum memiliki izin membangun bangunan dan akan segera mengurus serta menyelesaikan semua izin yang diperlukan dalam pembangunan ini”, tutur Harry. (gek)