Tak Kantongi Izin, KKP Stop Reklamasi Tambang Nikel di Morowali

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) menghentikan proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah

19 Maret 2023, 17:26 WIB

Morowali – Proyek reklamasi tambang nikel di Morowali, Sulawesi Tengah dihentikan pembangunannnya oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Ditjen PSDKP) karena tidak mengantongi izin.

Kegiatan penghentian reklamasi dilakukan pada Kamis 16 Maret 2023 sebagai bentuk tindakan Paksaan Pemerintah sebagai tindak lanjut hasil pengawasan lapangan dilakukan Polisi Khusus (Polsus) Pengawasan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K) Pangkalan PSDKP Bitung dan Direktorat Pengawasan Pengelolaan Sumber Daya Kelautan (PPSDK) Ditjen PSDKP KKP.

Dari hasil pengawasan, PT. BTII diduga melakukan pembangunan jetty atau dermaga tambang nikel tanpa Izin Reklamasi dan tanpa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

Mahasiswa UNIB Dalam Program Kebijakan Ekonomi Biru KKP

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, mengungkapkan, hasil pengawasan dan pemeriksaan Polsus PWP3K menyimpulkan proyek reklamasi di atas lahan reklamasi PT. BTII ini tidak memiliki izin reklamasi dan dokumen PKKPRL yang dipersyaratkan.

“Karena itu kami hentikan sementara kegiatannya,” ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin, M. Han.

Lebih lanjut Dirjen PSDKP yang kerap disapa Adin ini menjelaskan bahwa tindakan tegas tersebut dilaksanakan untuk memastikan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan dan kesehatan ekologi pesisir.

KKP Catat Rekor Tertinggi PNBP Perikanan Tangkap Tembus Rp1,26 Triliun

Artikel Lainnya

Terkini