DENPASAR – Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kota Denpasar kembali melakukan tindakan tegas terhadap spa yang beroperasi diduga tidak mengantongi izin seperti kepada Pradiv Spa di Lingkungan Banjar Sasih Kelurahan Panjer.
Spa yang berlokasi di Jalan Tukad Unda VIII itu beroperasi tanpa izin langsung disegel Satpol PP Denpasar. Penindakan dipimpin Kasatpol PP Denpasar Ida Bagus Alit Wiradana bersama puluhan anggota yang juga tampak diikuti tim yustisi Kota Denpasar.
Keberadaan Pradiv Spa sebelumnya beroperasi dengan nama Praja Spa serta telah mendapatkan tindakan penutupan dari pihak kepolisian. Saat ini beroperasinya Pradiv Spa tidak mengantongi izin, dengan ketidakjelasan keberadaan pengelolanya.
Kehadiran tim langsung ditemui Alit Candra yang mengaku sebagai pegawai spa namun tidak mau menyebutkan pemilik dari Pradiv Spa. “Saya tidak tau pemiliknya siapa, namun saya disini selaku penanggungjawab dan pekerja,” ujar Surya saat ditanya langsung Kasat Pol PP Alit Wiradana.
Tidak bisa menunjukan surat izin dan kejelasan pemilik, Kasat Pol PP Alit Wiradana langsung ambil tindakan tegas melalui penyegelan disaksikan Lurah Panjer I Made Suryanata.
Disamping itu tiga orang terapis Spa yang tidak memiliki kipem/SKTS (surat keterangan tinggal sementara), sehingga langsung diamankan dan akan segera mendapatkan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Denpasar.
Alit Wiradana mengatakan keberadaan Pradiv Spa dari laporan masyarakat sehingga kami datang mengecek langsung dan mendapati spa ini beroperasi tidak memiliki izin.
Kepala Lingkungan Banjar Sasih, Wayan Suwerta mengatakan kami telah melakukan penolakan kepada penangungjawab Pradiv Spa untuk menyelesaiakn proses penindakan penutupan dari kepolisian sebelumnya.
Masih membandel beroperasi dengan nama berbeda tentu kami menolak menandatangi kelengkapan adminsitrasi usaha saat ini. “Kami mengapresiasi langkah Pemkot telah melakukan evalusi dilapangan terkait keberadaan spa dan melakukan tindakan tegas,” ujarnya. (gek)