Tak Miliki SKTS, Delapan Buruh Tambak Dipulangkan ke Jawa

17 April 2015, 19:30 WIB

Kabarnusa.com – Belasan penduduk pendatang (duktang) yang bekerja di beberapa usaha Tambak Udang yang ada di Kabupaten Jembrana, Bali terjaring operasi kependudukan yang digelar Satpol PP Pemkab Jembrana, Bali.

Dari 12 pekerja yang terjaring oprasi, seluruhnya melanggar administrasi kependudukan dan delapan orang diantaranya terpaksa dipulangkan ke daerah asalnya di Jawa karena tidak memiliki surat keterangan tinggal sementara (SKTS).

Operasi kependudukan yang dipimpin Kasi Ops Kantor Satpol PP Jembrana, I Nyoman Gede Suda Asmara itu menyambangi empat usaha tambak udang di Kombading, desa Pengambengan dan Awen Mertasari, Jembrana.

Petugas sengaja menyasar sejumlah usaha tambak itu lantaran sebagian besar pekerja berasal dari luar Jembrana dan tinggal berbulan-bulan di Jembrana.

Sebelumnya, petugas juga sempat menyasar sejumlah lokasi tambak tersebut dan menjaring pekerja tanpa SKTS.

Namun dalam operasi Jumat 17 April 2015, delapan diantara pekerja yang belum melengkapi SKTS terpaksa dipulangkan karena sebelumnya pernah terjaring operasi yang sama.

Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, I Gusti Ngurah Rai Budhi mengatakan kedelapan pekerja itu terpaksa dipulangkan karena sudah kesekian kalinya terjaring dan tidak menggubris aturan kependudukan yang telah ditetapkan.

Sejatinya, petugas telah memberikan waktu hingga tiga bulan kepada yang bersangkutan untuk melengkapi syarat kependudukan itu namun tidak digubris.(dar)

Berita Lainnya

Terkini