Kabarnusa.com-Tudingan Kaur Desa Delod Berawah Ketut Diasa, terkait masalah prona tahun 2013 di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana, Bali yang mengatakan 62 pemohon belum menerima sertipikat lantaran terkendala di BPN, ternyata ditampik pihak BPN.
Pihak BPN justru menuding, kendalanya di desa yang kurang selektif menerima pendaftaran peserta sehingga tidak memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut.
Kabag TU BPN Negara Ketut Suarta, saat dikonfirmasi melalui telefon mengatakan, prona di Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana tahun 2013 sudah kelar seluruhnya.
Semua pemohon yang mememenuhi persyarakat juga telah mendapatkan sertipikat, yakni sebanyak 48 sertipikat.
“Menang saat itu yang didaftarkan sebanyak 110 pemohon, namun yang memenuhi syarat hanya 48 pemohon dan telah mendapat sertipikat. Sedangkan sisanya gugur,” tegas Suarta Senin (16/3/2015).
Menurut dia, yang tidak bisa diproses dan dinyatakan gugur sebanyak 62 peserta karena seluruhnya telah memiliki sertipikat.
Ini yang menjadi kendala sehingga 62 pemohon gugur. Masak sudah punya sertipikat didaftarkan didaftarkan lagi sebagai peserta prona.
“Kita di BPN kan punya datanya jadi tanah yang sudah bersertipikat akan kelihatan,” ujarnya.
Terkait peserta yang dinyatakan gugur, sudah seluruhnya menerima patok dan telah membayar biaya administrasi sesuai kesepakatan, Suarta mengaku tidak tahu menahu.
“Kalau patok siapapun dan dimanapun bisa membeli yang jelas bukan kami yang memberikan. Apalagi masalah biaya administrasi kami sama sekali tidak tahu dan tidak pernah menerimannya,” tegasnya.
Masalah gugurnya 62 pemohon menurutnya sebenarnya sudah disampaikan kepada pihak desa. Kemungkinan pihak desalah yang belum menyampaikan kepada para pemohon yang gugur.
“Seharusnya masalahnya disampaikan kepada mereka singga masyarakat jelas. Jangan masyarakat disuruh menunggu terus,” pungkasnya.
Sebelumnya, warga Desa Delod Berawah, Kecamatan Mendoyo, Jembrana yang menjadi peserta prona tahun 2013 mempertanyakan kelanjutan prona tersebut lantaran hingga kini belum mendapat sertipikat.
Padahal warga mengaku telah membayar biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu sesuai kesepakatan saat sosialisasi. Bahkan pemohon mengaku seluruhnya telah diberikan patok.
Lamun lantaran tak kunjung selesai dan warga hanya diminta menunggu oleh Kaur Desa Delod Berawah Ketut Diasa, warga menjadi berang dan meminta masalah ini di usut tuntas.
Sebagai ungkapan kekesalan, warga menanam patok-patok yang telah diberikan di depan tanah mereka, dengan posisi berdiri.(dar)