![]() |
Kejaksaan Negeri Denpasar musnahkan barang bukti @2014 |
DENPASAR – Kejaksaan Negeri Denpasar memusnahkan barang bukti berbagai tindak kejahatan senilai Rp 26 Miliar lebih bertepatan dengan Hari Anti Korupsi se-dunia. Adapun barang bukti dimusnakan itu telah memiliki hukum tetap. Barang itu terdiri dari narkotika, minuman keras, VCD/DVD Porno dan obat-obatan tanpa izin edar.
“Semua barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 316 perkara tindak pidana umum yang sudah diputus dari bulan November 2013 sampai dengan November 2014,” beber Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Jaya Kusuma, Selasa (9/12/14).
Menariknya, Jaya Kusuma memberi salah satu alasan kenapa barang bukti bernilai miliaran itu harus segera dibakar karena takut dikorupsi anak buahnya. Pemusnahan dilakukan bertepatan dengan hari anti korupsi, pihaknya berupaya menekan potensi korupsi di lembaganya.
“Barang bukti di kami ini yang jumlahnya puluhan milyar ini sangat berpotensi dikorupsi oleh kami, karena bisa saja dijual oleh staf-staf kami,” selorohnya. Karena itu bersamaan dengan hari anti korupsi pihaknya berupaya menekan potensi korupsi yang mungkin saja dilakukan staf dengan memanfaatkan barang-barang bukti ini untuk diedarkan, sehingga harus segera dimusnahkan.
Dia menambahkan dari 316 perkara merupakan 282 perkara tindak pidana narkotika yang terdiri dari ganja 21.740,13 gram, hasish 94,88 gram, cocain 22,63 gram. Selain itu, seanyak extasy 144,35 gram, sabu-sabu 14.583, 82 gram dan tablet tanpa ijin edar sebanyak 8.551,95 gram dan sarana alat narkotika.
“Barang bukti yang dimusnahkan total perkiraan harga sebesar Rp26 miliar,” sebutnya. Meski tergolong dalam jumlah besar namun menurun dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp51 miliar. Selanjutnya, ada 4 perkara tindak pidana umum berupa DVD porno dimusnahkan terdiri dari speaker JBL 4 buah dan DVD bajakan porno sebanyak 2.208 buah.
Serta, 30 perkara tindak pidana ringan terdiri dari arak 252 liter, spirit 475 botol, wine atau anggur 348 boto, satu mesin odong-odong, pintu kayu 3 buah, kacamata 32 buah. (rma)