Buleleng – Penyebaran virus rabies mulai mendapat perhatian serius Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang meminta seluruh desa dan desa adat untuk membuat aturan seperti aturan atau perarem adat.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana menginstruksikan seluruh Desa, Kelurahan, dan Desa Adat di Buleleng untuk segera membuat aturan mengenai penanggulangan rabies.
“Regulasi atau aturan dimaksud bisa melalui Peraturan Kepala Desa (Perkades) maupun Perarem (peraturan adat),” tutur Putu Agus Suradnyana sebagaimana dikutip dari akun medsos PDI Perjuangan
@PDI_Perjuangan pada Sabtu (18/6/2022).
Populasi Anjing Tinggi, Bali Gencarkan Vaksinasi Rabies
Diketahui, dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2003 disebutkan hukum adat (awig-awig dan pararem) adalah hukum adat bali yang hidup dalam masyarakat Bali yang bersumber dari catur Dresta serta dijiwai oleh agama Hindu Bali.
Perintah Bupati Putu Agus Suradnyana sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) bernomor 524 / 1280.I / PKH / DISTAN / 2022 tentang Pengendalian Rabies di Kabupaten Buleleng tahun 2022.
Selain regulasi yang diharapkan bisa mengendalikan virus rabie, Bupati Putu Agus Suradnyana juga berharap pran aktif masyarakat yang sangat dibutuhkan dalam pengendalian rabies di Pulau Dewata.
Tangani Penyakit Rabies, Badung Siapkan Anggaran Rp 1,5 Miliar
Bupati Agus Suradnyana menginstruksikan kepada seluruh kepala desa/lurah dan Bendesa adat yang ada di Kabupaten Buleleng agar ikut berperan aktif dalam pengendalian rabies
Lebih lanjut, kata Bupati Putu Agus Suradnyana, aturan dibuat di wilayah itu bisa melalui Perdes dan Perarem Desa adat.
Pihakanya juga meminta agar para tokoh pimpinan di desa atau desa adat menginformasikan kepada masyarakat di wilayahnya untuk tidak memindahkan Hewan Penular Rabies (HPR) khususnya anjing dari satu wilayah dalam kabupaten maupun ke luar kabupaten.
Diketahui, rabies merupakan salah satu penyakit zoonotik yang disebabkan oleh virus yang tergolong dalam Lyssa virus dan family Rhabdoviridae. ***