Bantul – Perjuangan panjang Tupon Hadi Suwarno atau Mbah Tupon (69), warga Bangunjiwo, Kasihan, Bantul, berakhir manis.
Setelah sempat menjadi korban dugaan mafia tanah, aset berupa rumah dan tanah miliknya akhirnya kembali ke tangan sah.
Suasana haru menyelimuti kediaman Mbah Tupon di Padukuhan Ngentak, Kamis (9/4). Penyerahan sertifikat tanah oleh Kejaksaan Negeri Bantul berlangsung penuh emosional.
Mbah Tupon bersama sang istri tak kuasa menahan tangis dan langsung sujud syukur.
Dengan suara lirih, ia menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu memperjuangkan haknya.
“Maturnuwun sedoyo sampun mbantu kulo. Semoga kebaikan dibalas Gusti Allah,” ujarnya.
Mbah Tupon mengaku kini bisa kembali merasakan ketenangan setelah satu tahun hidup dalam kegelisahan.
“Sertifikat sudah kembali, rasanya ayem tentrem. Sekarang bisa tidur nyenyak,” katanya.
Kepala Kejari Bantul, Kristanti Yuni Purnawanti, menjelaskan pengembalian sertifikat dilakukan setelah putusan kasasi keluar pada Maret lalu.
Total ada lima perkara dengan tujuh terdakwa yang diputus pengadilan.
Bupati Bantul Abdul Halim Muslih menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengawal hingga seluruh hak Mbah Tupon benar-benar pulih.
Ia mengapresiasi sinergi berbagai pihak, termasuk aparat hukum dan BPN, dalam menyelesaikan kasus ini.
Kasus bermula pada 2024, ketika sertifikat tanah Mbah Tupon tiba-tiba beralih nama tanpa sepengetahuannya dan bahkan sempat diagunkan ke bank senilai Rp1 miliar.
Keterbatasannya yang buta huruf diduga dimanfaatkan pihak tertentu dengan meminta tanda tangan pada dokumen yang tidak ia pahami. ***

