Tantangan Korupsi dan Jejak Humanis Sang Kajati: Ketut Sumedana Tinggalkan ‘Kado Panas’ di Bali Sebelum Pindah ke Bumi Sriwijaya

Kajati Bali Ketut Sumedana, yang akan pindah tugas ke Palenbang memberikan "kado spesial" yang menggugah publik di Pulau Dewata.

20 Oktober 2025, 20:54 WIB

Denpasar – Menjelang kepindahannya ke kursi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan (tipe A) yang merupakan promosi jabatan, Dr. Ketut Sumedana, S.H., M.H. memberikan “kado spesial” yang menggugah publik di Pulau Dewata.

Ketegasan dan keberanian figur penting di balik suksesnya program Bale Kertha Adhyaksa Bali ini teruji di akhir masa jabatannya dengan menaikkan status dua kasus dugaan korupsi besar ke tahap penyidikan.

Dalam konferensi pers pada Senin, 20 Oktober 2025, Kajati yang dikenal bernyali dan tegas ini mengumumkan langkah progresif Kejati Bali:

*Dugaan Korupsi di Kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai, Bali. Kasus alih fungsi lahan negara di kawasan konservasi hutan yang seharusnya tidak boleh dimiliki atau digunakan untuk kepentingan pribadi/bisnis ini menjadi sorotan tajam masyarakat Bali, terutama pasca banjir bandang.

Sumedana menegaskan, penyidik telah menemukan indikasi kuat tindak pidana korupsi yang berawal dari alih fungsi tanah sejak tahun 1990-an.

Sekitar 20 saksi telah diperiksa, dan peningkatan status ini membuka jalan untuk mengetahui secara terang-benderang “siapa yang memegang hak pertama, kedua, dan ketiga.”

Dugaan Korupsi Konstruksi Bangunan di Universitas Terbuka (UT) Bali. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai angka fantastis, yakni Rp 3 miliar.

“Kami sampaikan kabar baik, Kejaksaan Tinggi Bali telah meningkatkan status dua perkara ke tahap penyidikan. Salah satunya adalah kasus Tahura, di mana penyidik menemukan indikasi tindak pidana korupsi,” jelas Sumedana.

Di tengah ketegasannya memberantas korupsi, Ketut Sumedana juga dikenal sebagai sosok humanis dengan jejak luar biasa dalam bidang keadilan restoratif.

Ia adalah penggagas utama Bale Kertha Adhyaksa Bali, sebuah konsep keadilan restoratif yang kini telah tuntas disosialisasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali dan disiapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali.

Promosi ke Kajati Sumatera Selatan (tipe A) yang diumumkan Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 13 Oktober 2025, menjadi bukti pengakuan atas kinerja Ketut Sumedana.

Pria asal Buleleng ini dikenal sebagai figur cerdas, bernyali, dan tegas, yang dibuktikan pula dengan keberaniannya memerintahkan penangkapan bendesa adat hingga Kepala Dinas Perizinan Buleleng—daerah asalnya sendiri.

Bale Kertha Adhyaksa, merupakan perwujudan konsep perdamaian dan win-win solution dalam penyelesaian masalah perdata di tingkat desa tanpa mesti melalui jalur pengadilan.

Konsep ini, yang juga merupakan manifestasi dari buku karyanya berjudul ‘Bale Mediasi dalam Perkembangan Hukum Nasional’ (2018), didukung penuh oleh Gubernur dan seluruh kepala daerah di Bali.

Keberhasilan ini menempatkan Sumedana sebagai pemimpin visioner yang berhasil memadukan penegakan hukum yang tajam ke atas dalam pemberantasan korupsi, namun humanis ke bawah dalam pelayanan masyarakat. ***

Berita Lainnya

Terkini