Kabarnusa.com – Berdalih untuk kelaikan investasi pihak otoritas Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan kenaikan tarif baru untuk sepeda motor dari Rp4 000 menjadi Rp4.500 sedangkan kendaraan golongan satu dari Rp10 ribu menjadi Rp11 ribu.
Direktur Utama PT Jasamarga Bali Tol, Akhmad Tito Karim, menyatakan, pemberlakuan tarif baru ini, selain memenuhi amanat undang-undang dan peraturan pemerintah, juga untuk meningkatkan pelayanan kepada pengguna jalan tol.
“Juga untuk memberikan kepastian pengembalian investasi infrastrukturjalan tol yang cukup besar,” tandas Tito dalam keterangan resminya di Denpasar Jumat (30/10/2015).
Kata Tito, berdasarkan Pasal 48, UU No. 38/2004 tentang Jalan, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi. Ada pun penyesuaian tarif tol ditetapkan oleh Menteri.
Dalam pelaksanaannya, sesuai Pasal 68, PP No. 15/2005 tentang Jalan Tol, bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh BPJT berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
“Formulanya adalah: Tarif baru = tarif lama (1 + inflasi),” sebutnya.
Jadi, sesuai undang-undang, pengguna jalan tol dikenakan kewajiban membayar tol.
“Pendapatan tol itu yang akan digunakan untuk meningkatkan pelayanan, pengembalian investasi, pemeliharaaan, dan pengembangan jalan tol,” kata Tito.
Direktur Teknik dan Operasi PT Jasamarga Bali Tol , Rismarture Sidabutar menambahkan, sebelum tarif tol disesuaikan, Badan Pengatur Jalan Tol telah menurunkan tim inspeksi untuk menilai apakah Jalan Tol Bali Mandara sudah memenuhi SPM (Standar Pelayanan Minimal).
Di samping itu, BPJT juga telah meminta data inflasi di wilayah Bali kepada Badan Pusat Statistik.
Melansir data Badan Pusat Statistik (BPS), laju inflasi di Denpasar selama dua tahun terakhir adalah sebesar 10,72%.
“Berdasarkan hat-hal tersebut, maka BPJT mengusulkan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat untuk menetapkan tarif baru sebesar tarif lama ditambah dengan inflasi 10,72%,” ujar Rismarture.
Ditambahkan, Direktur Keuangan PT Jasamarga Bali Tol, Ronny Haryanto, penyesuaian ini, tarif Jalan Tol Bali Mandara mengalami kenaikan sebesar rata-rata 1042%.
“Kenaikan ini penting artinya untuk menjaga kelaikan investasi jalan tol,” sebut Ronny didampingi Drajad Hari Suseno Humas PT Jasamarga Bali Tol.
Uang hasil pendapatan tol tersebut akan digunakan untuk, mengembalikan modal dan pinjaman (terrnasuk bunga) yang digunakan untuk membangun jalan tol.
JUga, Biaya operasional dan pemeliharaan jalan secara rutin agar selalu bersih, rapi, aman, dan nyaman.
Selain itu, memelihara jalan secara berkala untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM), perbaikan mutu pelayanan dan pengembangan teknologi transaksi,
Disamping itu juga untuk Membayar biaya operasional petugas jalan tol misalnya pengumpul tol, patroli, ambulance, rescue, derek, pengaman lalu-lintas, dll.
Dana itu juga untuk Memelihara lingkungan di sekitar jalan tol, khususnya pelestarian hutan mangrove dan untuk membayar pajak. (rhm)
Berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 507/KPTS/M/2015, tanggal 28 Oktober 2015, tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Beberapa Ruas Jalan Tol, maka terhitung mulai Minggu, 1 November 2015, pukul 00:00 Wita, Jalan Tol Bali Mandara memberlakukan tarif baru sebagai berikut:
TABEL PENYESUAIAN TARIF
Golongan Jenis Kendaraan Tarif Lama (Rp.) Tarif Baru (Rp.) Golongan I Sedan, Jip, Pick Up/Truk Kecil dan Bus 10.000 11.000
Golongan II Truk dengan 2 (dua) gandar 15.000 16.500
Golongan III Truk dengan 3 (tiga) gandar 20.000 22.000
Golongan IV Truk dengan 4 (empat) gandar 25.000 27.500
Golongan V Truk dengan 5 (lima) gandar 30.000 33.000 Golongan
VI Kendaraan bermotor rods 2 (dua) 4.000 4.500