Jakarta – Kebijakan proteksionisme Presiden Donald Trump kembali mengguncang panggung perdagangan dunia. Dengan pengenaan tarif impor agresif hingga 32%, Indonesia kini mendapati dirinya dalam posisi yang rentan di tengah peta perdagangan global yang terus bergolak.
Langkah ini tidak muncul tiba-tiba; dari awal kepemimpinannya, Trump secara konsisten mendorong agenda “America First” dengan mengidentifikasi negara-negara yang dianggap merugikan industri domestiknya.
Dampak dari kebijakan ini sangat nyata, seperti yang pernah terjadi pada perang dagang 2018 antara Amerika Serikat dan Tiongkok, yang membawa ketegangan global ke tingkat baru dan menyebarkan ketidakpastian di sepanjang rantai pasok dunia.
Indonesia, dalam hal ini, tidak hanya menjadi target langsung, tetapi juga menjadi simbol dari kebijakan AS yang memandang miring pada pertumbuhan ekonomi negara-negara berkembang.
Sebagai negara yang erat menjalin hubungan dagang dengan Tiongkok, tarif ini menjadi tantangan besar bagi sektor ekspor seperti manufaktur, tekstil, dan elektronik.
Prof. Ariawan Gunadi, seorang ahli hukum bisnis, menekankan bahwa dampaknya tidak hanya berupa lonjakan biaya produksi, tetapi juga degradasi daya saing produk lokal di pasar global, di mana pasar Amerika Serikat sebelumnya menjadi sandaran besar.
Lebih jauh, pendekatan analitis menyoroti bahwa Indonesia tidak dapat hanya berdiam diri. Strategi diversifikasi pasar kini menjadi lebih mendesak dari sebelumnya.
Menemukan mitra dagang di wilayah yang lebih stabil seperti Eropa, Timur Tengah, dan Amerika Latin menjadi jalan keluar yang harus ditempuh secara cepat.
Selain itu, penguatan perjanjian perdagangan bebas dengan berbagai negara diperlukan untuk membuka akses pasar yang lebih luas bagi produk Indonesia.
Di sisi diplomasi, pendekatan yang lebih fleksibel di antara kekuatan-kekuatan besar dunia menjadi kunci, memastikan Indonesia tidak terperangkap dalam tarik-menarik kepentingan AS dan Tiongkok.
Beralih ke instrumen hukum, Prof. Ariawan mencatat bahwa upaya seperti safeguard measures dan countervailing duties dapat menjadi senjata penting dalam melindungi sektor industri domestik.
Hal ini mencerminkan pentingnya strategi responsif terhadap kebijakan diskriminatif semacam ini.
Dengan semua ini, cerita yang terurai menunjukkan urgensi bertindak cepat, bukan hanya untuk meredakan dampak kebijakan tarif tinggi, tetapi juga memastikan posisi strategis Indonesia di peta perdagangan dunia tidak tergeser.
Dalam upaya ini, sinergi antara diplomasi ekonomi, diversifikasi pasar, dan perlindungan hukum merupakan langkah yang tak dapat dinegosiasikan. ***