Denpasar– Nasib proyek kontroversial Lift Kaca (Glass Viewing Platform) di Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, diputuskan secara tegas.
Gubernur Bali, Wayan Koster, pada Minggu (23/11/2025) di Jaya Sabha Denpasar, memerintahkan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group untuk segera menghentikan dan membongkar mandiri seluruh bangunan tersebut.
Keputusan final ini diambil Gubernur Koster setelah menerima rekomendasi dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali.
Perusahaan investasi asing tersebut terbukti melakukan lima jenis pelanggaran berat yang merusak tata ruang, lingkungan, dan mengabaikan nilai budaya Bali.
Ancaman Pembongkaran Paksa dan Batas Waktu Tegas
Gubernur Koster memberikan tenggat waktu yang sangat jelas:
Pembongkaran Mandiri: Paling lama 6 (enam) bulan.
Pemulihan Fungsi Ruang: Paling lama 3 (tiga) bulan setelah pembongkaran.
“Dalam hal PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Gubernur Koster, didampingi Bupati Klungkung I Made Satria, Ketua Pansus TRAP I Made Supartha, Kasat Pol PP Bali I Dewa Nyoman Rai Darmadi dan Karo Hukum IB Sudarsana.
Rincian 5 Pelanggaran Berat yang Dilakukan Investor
Lift Kaca yang dibangun dengan luas 846 m^2 dan tinggi \pm180 meter ini didapati melanggar aturan secara fundamental, meliputi
Pertama, Pelanggaran Tata Ruang | Pembangunan berada di kawasan sempadan jurang dan wilayah pantai/pesisir tanpa Rekomendasi Gubernur Bali dan Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL). | Pembongkaran Bangunan dan Pemulihan Fungsi Ruang |
Kedua, Pelanggaran Lingkungan Hidup | Tidak memiliki Izin Lingkungan untuk kegiatan PMA (Penanaman Modal Asing), hanya memiliki Rekomendasi UKL-UPL dari tingkat kabupaten. | Paksaan Pemerintah untuk Pembongkaran |
Ketiga, Pelanggaran Perizinan | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan rencana tata ruang. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk loket tiket, tidak mencakup jembatan dan Lift Kaca. | Penghentian Seluruh Kegiatan |
Keempat, Pelanggaran Tata Ruang Laut | Pondasi beton (bore pile) berada di Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida, zona yang melarang pembangunan bangunan wisata. | Pembongkaran Bangunan |
Kelima, Pelanggaran Pariwisata Berbasis Budaya | Merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW), melanggar Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020.
Dalam konferensi pers, Gubernur Koster menyampaikan pesan mendalam terkait masa depan investasi di Bali.
Tindakan tegas ini merupakan penegasan bahwa investasi di Pulau Dewata harus berlandaskan legalitas, kepatutan, dan kepantasan.
Kegiatan investasi di Bali ke depan, hendaknya didasarkan atas niat baik, mencintai Bali, menjaga Bali, dan bertanggung jawab terhadap keberlangsungan alam, manusia, dan kebudayaan Bali secara bijak.
“Bukan berorientasi pada eksploitasi yang berdampak terhadap kerusakan ekosistem alam, budaya, dan kearifan lokal,” tegas Koster.
Dengan dikeluarkannya perintah ini, Pemerintah Provinsi Bali dan Kabupaten Klungkung memastikan akan menjaga kelestarian ekosistem Pantai Kelingking sebagai salah satu ikon pariwisata alam dunia, menempatkan pelestarian alam dan budaya di atas kepentingan investasi yang melanggar hukum. ***

